-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Ada 5 Desa Tambahan? Ini Penjelasan Jumlah Peserta Pilkades Ponorogo 2027

Pilkades serentak Kabupaten Ponorogo 2027. (Foto: Ilustrasi)
GARDAJATIM.COM: Jumlah desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ponorogo 2027 masih menunggu kepastian proses pemekaran desa. 

Jika pemekaran disetujui dan memperoleh kode desa resmi, jumlah peserta berpotensi bertambah dari 258 menjadi 263 desa.

Artinya, terdapat potensi lima desa tambahan dalam penyelenggaraan Pilkades mendatang. Namun, kepastian jumlah tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses administrasi pemekaran desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono menjelaskan, bahwa proses pemekaran desa hingga kini masih berjalan.

"Untuk jumlah desa peserta, jika pemekaran deal dan mendapatkan kode desa, totalnya ada 263 desa. Tetapi kalau kode desa tidak muncul, maka yang akan menggelar Pilkades serentak sebanyak 258 desa. Proses pemekaran ini sendiri masih terus berjalan," ujar Toni saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Pemekaran Desa Jadi Penentu Lima Desa Tambahan

Terdapat dua kemungkinan jumlah peserta Pilkades Serentak Ponorogo 2027. Pertama, sebanyak 258 desa apabila kode desa hasil pemekaran belum diterbitkan.

Kedua, jumlahnya bisa mencapai 263 desa apabila proses pemekaran disetujui dan desa hasil pemekaran mendapatkan kode desa resmi.

Selisih lima desa tersebut menjadi bagian yang masih ditunggu dalam persiapan Pilkades Serentak 2027.

Toni menegaskan, proses pemekaran belum selesai sehingga jumlah final desa penyelenggara belum dapat dipastikan.

Raperda Pilkades Ponorogo Masuk Tahap Harmonisasi

Di luar persoalan jumlah peserta, Pemkab Ponorogo juga sedang mempersiapkan landasan hukum penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades kini telah memasuki tahap harmonisasi setelah drafnya diajukan.

"Draf Raperda sudah diajukan dan saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap harmonisasi," kata Toni.

Perda tersebut disiapkan sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, persiapan Pilkades Serentak 2027 tidak hanya berkaitan dengan penentuan jumlah desa peserta, tetapi juga penyelesaian regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraannya.

Hingga saat ini, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades masih menunggu hasil proses pemekaran dan penerbitan kode desa resmi.

Pemkab Ponorogo juga masih menjalankan tahapan penyusunan regulasi untuk pelaksanaan pemilihan pada 2027. (Fjr/Jun)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar