-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Kades Dua Periode Resah Jelang Pilkades 2027, Gugatan ke MK Dibahas

Perwakilan kepala desa mengikuti Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, 4–5 November 2026. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027, ketidakpastian aturan pencalonan bagi kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode mulai memicu keresahan.

Sejumlah kepala desa mempertanyakan peluang untuk kembali mengikuti kontestasi, menyusul adanya perbedaan ketentuan dalam regulasi yang mengatur persyaratan pencalonan.

Persoalan tersebut mendorong munculnya wacana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum itu mulai dibahas dalam Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, pada 4–5 November 2026.

Sarasehan tersebut mempertemukan perwakilan kepala desa dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Mereka membahas ketidakpastian regulasi yang dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum hingga konflik sosial ketika tahapan Pilkades 2027 dimulai.

Ketua Panitia Sarasehan, Dimyati Dahlan, mengatakan persoalan utama yang dihadapi kepala desa saat ini adalah belum jelasnya aturan mengenai kesempatan mencalonkan diri kembali setelah menjalani dua periode masa jabatan.

Dia menyebut sekitar 4.500 desa di Jawa Timur dan 19.000 desa di seluruh Indonesia diperkirakan menyelenggarakan Pilkades pada 2027.

Dengan jumlah tersebut, persoalan aturan pencalonan berpotensi berdampak terhadap banyak kepala desa yang telah menjabat dua periode.

Perbedaan Regulasi Picu Ketidakpastian

Dimyati menjelaskan, Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut justru berhadapan dengan persyaratan pencalonan dalam Pasal 33 huruf k UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, bakal calon diwajibkan menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Perbedaan ketentuan itu dinilai membuat kepala desa berada dalam posisi tidak pasti ketika hendak mengikuti pemilihan berikutnya.

"Di satu sisi Pasal 118 memberikan kesempatan untuk mencalonkan lagi, tetapi di sisi lain persyaratan administrasi justru mengunci mereka. Ini yang kami persoalkan karena ada ketidakpastian hukum," kata Dimyati dilansir Nusadaily.com, Rabu (4/11/2026).

Dia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilainya tidak memberikan kesempatan kepada kepala desa yang sudah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri.

Menurut Dimyati, perbedaan penafsiran regulasi berpotensi memunculkan persoalan saat proses pendaftaran calon berlangsung. Bahkan, calon yang tetap mendaftar bisa menghadapi gugatan dari masyarakat.

"Kalau ini dipaksakan, yang rugi masyarakat dan calon kepala desa. Konfliknya bisa melebar. Yang paling kami khawatirkan justru konflik sosial di bawah," tegasnya.

Kepala Desa Khawatir Gugatan Muncul Saat Pemilihan

Keresahan tersebut juga dirasakan Heru Santoso, Kepala Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Dia mengatakan sejumlah kepala desa yang telah menjalani dua periode mulai menghadapi persoalan berupa gugatan masyarakat terhadap calon yang kembali mencalonkan diri.

Menurut Heru, kejelasan aturan seharusnya sudah tersedia sebelum tahapan pencalonan dimulai. Dengan demikian, kepala desa maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan calon.

Dia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sebelum tahapan Pilkades di Kabupaten Madiun yang diperkirakan dimulai sekitar Juni 2027.

"Kalau gugatan ini bisa segera dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi, harapannya ada kepastian hukum. Kalau cepat, mungkin sekitar tiga bulan sudah ada putusan," ujarnya.

Heru mengungkapkan, koordinasi dengan DPRD Kabupaten Madiun dan DPRD Provinsi Jawa Timur telah dilakukan. Namun, hingga kini belum diperoleh kepastian yang diharapkan.

Di tingkat daerah, pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Madiun juga masih berjalan.

Prosesnya mencakup pembentukan panitia khusus (pansus) dan penyusunan rancangan peraturan daerah.

Uji Materi ke MK Masih Tahap Konsolidasi

Belum adanya penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian membuat pengujian materi aturan ke MK menjadi salah satu opsi yang dibahas para kepala desa.

Dimyati menyebut langkah judicial review atau uji materi diperlukan untuk menguji dugaan pertentangan norma antara UU Desa dan aturan pelaksanaannya, terutama terkait persyaratan administratif pencalonan.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.

Meski demikian, rencana mengajukan gugatan belum menjadi keputusan resmi. Para perwakilan kepala desa masih melakukan konsolidasi untuk menyamakan sikap dan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh bersama.

Mayoritas peserta sarasehan merupakan kepala desa yang telah menjabat dua periode dan masih berharap dapat mengikuti kontestasi pada Pilkades 2027.

Bagi mereka, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata keinginan kembali menduduki jabatan kepala desa. Kepastian mengenai aturan pencalonan menjadi kebutuhan agar mereka dapat menentukan langkah sebelum proses pemilihan dimulai.

Para kepala desa berharap persoalan regulasi tersebut segera memperoleh kejelasan. Sebab, ketidakpastian yang berlarut dikhawatirkan tidak hanya memunculkan sengketa pencalonan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat desa. (Fjr/Nto)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar