Bojonegoro, Gardajatim.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan menggelar kegiatan paparan terkait kepesertaan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Andrawina Hotel Aston, Rabu (27/12/2023).
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan agar nyaman dalam bekerja. Jika ada risiko pekerjaan, mereka akan ditanggung oleh pemerintah.
“Jika ada pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau meninggal, mereka akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan atau santunan,” kata Welly.
Welly menambahkan, data pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 28.120 orang per Desember 2023. Data tersebut diambil dari Data Damisda milik Pemkab Bojonegoro.
“Pekerja rentan yang sudah terdaftar ini meliputi wirausaha, pedagang, driver ojek, petani, peternak, nelayan, tukang sayur, relawan keagamaan seperti modin dan marbot, dan lain-lain. Mereka tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Welly juga mengimbau kepada pekerja rentan yang belum terdaftar untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta bantuan kepada camat, kepala desa, dan BPD untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
“Jangan persulit proses klaim. Jika ada pekerja rentan yang belum terdaftar, bisa disampaikan ke Bupati Bojonegoro melalui Disperinaker. Kami akan menajamkan kriteria yang diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menjelaskan, mekanisme pemberian manfaat kepada pekerja rentan.
Ia mengatakan, pekerja rentan yang mengalami musibah cukup datang ke rumah sakit dengan menunjukkan NIK.
“Ada beberapa fasilitas yang didapat, seperti biaya akomodasi, pengobatan unlimited, gaji selama istirahat, dan santunan kematian. Perlindungan ini tidak terikat jam, artinya selama masih berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, pekerja rentan tetap terlindungi,” jelas Edi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil BPJS Jawa Timur Hadi Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, OPD, Camat, Kepala Desa, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tuban dan Lamongan, BPD, dan tamu undangan lainnya. (*/red)
Posting Komentar