Blitar, Gardajatim.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu-sabu sepanjang tahun 2023. Dari tiga kasus tersebut, BNN menyita barang bukti sebanyak 10,87 gram sabu-sabu.
Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, ketiga kasus tersebut sudah dikirim ke kejaksaan dan divonis.
Ia mengatakan, penindakan kasus narkoba yang dilakukan BNN memang tidak sebanyak di kepolisian, karena BNN juga memiliki tugas pencegahan, pemberdayaan, edukasi, dan rehabilitasi.
“Selama 2023 ini, kami menindak tiga kasus, semua kasus peredaran sabu-sabu. Barang bukti yang kami sita 10,87 gram sabu. Ketiga kasus itu sudah kami kirim ke kejaksaan dan vonis,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
“Selain penindakan, kami juga ada pencegahan lewat pemberdayaan masyarakat, edukasi dan juga ada rehabilitasi. Itu yang membedakan BNN dengan kepolisian,” tambahnya.
Bagus menjelaskan, selama 2023, BNN Kabupaten Blitar menangani 38 orang pecandu yang melakukan rehabilitasi.
Dari jumlah tersebut, 21 orang menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Kabupaten Blitar dan 17 orang menjalani rehabilitasi di empat tempat intervensi berbasis masyarakat (IBM) BNN Kabupaten Blitar.
“Tempat IBM BNN Kabupaten Blitar ada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok, Desa Tingal Kecamatan Garum, Desa Penataran Kecamatan Nglegok dan RSU An-Nissa’,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 38 orang yang menjalani rehabilitasi, paling banyak adalah pencandu sabu-sabu. Selain itu, ada juga pencandu pil dobel L.
Ia mengatakan, usia pecandu yang menjalani rehabilitasi paling banyak adalah 25-40 tahun dan 15-25 tahun. (*/red)
Posting Komentar