Bangkalan, Gardajatim.com - Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si merespon keluhan para nelayan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, terkait penggunaan alat tangkap ikan mini trawl oleh nelayan dari luar perairan Arosbaya. Ia bersama sejumlah pejabat terkait melakukan inspeksi di wilayah perairan Arosbaya, Selasa (26/12/2023).
Arief mengatakan, inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan para nelayan lokal yang merasa dirugikan akibat aktivitas penangkapan ikan menggunakan mini trawl.
Menurutnya, alat tangkap tersebut dilarang karena merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan lokal.
“Jika benar-benar terdapat pelanggaran akibat penggunaan jaring mini trawl yang dilakukan oleh nelayan dari luar, kami akan melaporkannya secara resmi sehingga akan ada penindakan. Karena jelas-jelas penggunaan alat ini dilarang di perairan kita,” ujar Arief.
Dalam inspeksi tersebut, Arief didampingi oleh Komandan Lanal Batuporon, Camat Arosbaya, Kapolsek Arosbaya, Kepala Desa Tengket, dan sejumlah nelayan.
Arief mengatakan, dari hasil inspeksi yang dilakukan, ia tidak menemukan adanya nelayan mini trawl yang sedang melaut.
“Namun dari hasil laporan para nelayan terkait banyaknya aktivitas nelayan menggunakan jaring mini trawl, kami akan terus melakukan inspeksi rutin. Hal ini kami lakukan selain untuk mencegah dan menindak nelayan pengguna mini trawl juga untuk menjaga ekosistem laut dan kesejahteraan para nelayan kita,” tutur Arief. (*/red)
Posting Komentar