Gelapkan Uang Tabungan Haji dan Umroh, Istri Youtuber di Jember di Vonis 4 Bulan Penjara

Tervonis Ayuk Aida saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jember (Foto: istimewa) 

Jember, Gardajatim.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengusaha kaya Ayuk Aida 4 bulan penjara, pada Selasa (14/05/2024). 

Kuasa hukum terdakwa Dina Aprilia saat dikonfirmasi melalui jaringan whatsapp membenarkan bahwa, kliennya telah divonis oleh majelis hakim.

"Divonis 4 bulan potongan  tahanan," tulisnya.

Menurut Dina, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu kurang wajar, oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan banding.

"Saya tidak terima, saya banding. Saya laporkan ke BAWAS dan KY," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa perkara ini berawal dari sebuah hubungan kerja antara terdakwa Ayuk Aida sebagai distributor haji dan umroh dengan Enik Risnawati selaku mitra kerja perusahaan travel tersebut.

Suyitno Rahman, Penasihat Hukum Enik Risnawati mengungkapkan, dalam kerja sama itu pihak distributor membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji atau umroh.

“Klien kami, menabung haji melalui Ayuk Aida,” tuturnya, saat dikonfirmasi Jumat (8/4/2024).

Namun, kata Suyitno, di tengah perjalanan tersiar kabar Ayuk Aida sudah tidak menjadi distributor lagi.

Parahnya, tabungan haji milik kliennya amblas, diduga kuat telah digelapkan oleh Ayuk Aida.

“Tabungan haji tersebut telah diambil Ayuk Aida,” imbuh Suyitno.

Tidak mau berlama-lama, Enik Ernawati pun melaporkan penggelapan tersebut ke pihak yang berwajib.

Enik memilih jalur hukum untuk menjerat Ayuk Aida lantaran perkara ini sudah masuk ranah pidana.

“Pada akhirnya dilaporkan juga sampai P21 dan disidang intinya begitu. Biar hukum yang menyelesaikan permasalahan itu,” kata Suyitno.

Dilain pihak, Dina Aprilia selaku Kuasa Hukum Ayuk Aida menyatakan bahwa apa yang dilaporkan terhadap kliennya itu tidak benar.

Menurutnya, perkara tersebut sangat dipaksakan karena tidak berlandaskan fakta.

“Tuduhan pelapor (Enik Ernawati) itu semua tidak benar, tidak sesuai dengan fakta dan saya menganggap ini adalah perkara yang dipaksakan,” ucap Dina yang menganggap perkara ini hanya untuk mengkriminalisasi kliennya.

Dina bersikukuh, kliennya tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan.

Semua keterangan pelapor baginya, tidak berdasar dan tidak ada unsur pidananya. Terlebih, di dalam BAP polisi ada ketidak samaan keterangan yang telah disampaikan kliennya.

Atas dasar tersebut, Dina dengan tegas keberatan dan menolak segala tuduhan terhadap kliennya.

Bahkan, pada persidangan selanjutnya Dina akan menyiapkan sebuah eksepsi sebagai bantahan. (Agg) 

0/Post a Comment/Comments