Dihadiri Kepala Daerah, Kesepakatan Jadi Dasar Penataan Wilayah dan Kepastian Hukum | Rabu 30 April 2025 | Foto : Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Wilayah ( Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Wilayah pada Rabu (30/4/2025), bertempat di rumah dinas Kepala Bakorwil I Madiun.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Selain itu, acara ini disaksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., bersama Kepala Bakorwil I Madiun, R. Heru Wahono Santoso, S.Sos., M.M.
Langkah ini menjadi bagian penting dari penataan wilayah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di kedua daerah.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, telah dilakukan enam kali verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat, menggunakan metode manual dan teknologi pemetaan modern.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menekankan pentingnya penetapan batas wilayah untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Batas daerah antara Kota dan Kabupaten Madiun adalah bentuk kepastian hukum. Supaya dalam pelaksanaan kegiatan administratif kita tidak keliru,” ujar Hari.
Ia juga berharap kesepakatan ini dapat memperlancar pelaksanaan program pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Madiun, maupun Kota Madiun.
Berita Acara Kesepakatan* ini akan menjadi dokumen pendukung dalam revisi Permendagri Nomor 62 Tahun 2010 tentang Batas Daerah.
Pemerintah berharap hasil kesepakatan ini memperkuat kolaborasi antardaerah dalam pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik yang lebih efektif. (Arg)
Editor: Redaksi
Posting Komentar