Tersangka SA Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo resmi ditahan di Rutan Ponorogo, terkait dugaan korupsi Dana BOS senilai Rp25 miliar, Senin (28/4/2025).
GARDAJATIM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SA Kepala SMK PGRI 2 sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut, tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Penetapan dilakukan pada Senin (28/4) sekitar pukul 13.10 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
"Penetapan tersangka dan penahanan tersangka dengan inisial SA pada perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019 s/d tahun anggaran 2024," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, SH., MH., dalam keterangannya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar.
SA diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, SA juga dijerat subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) undang-undang yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama," ujar Agung.
Pelaksanaan penetapan tersangka dan penahanan tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib, hingga selesai sekitar pukul 15.45 WIB. (Fjr)
Editor: Redaksi
Posting Komentar