Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Puyur, Desa Plalangan. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM: Menyusul pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Puyur, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo akhirnya angkat bicara.
Warga sebelumnya mengeluhkan keberadaan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan aparat.
Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk potensi longsor yang mengancam pemukiman.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan dari masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Semua laporan sudah kami tindak lanjuti dengan baik. Kami juga telah melakukan upaya-upaya, seperti dialog dengan masyarakat maupun dengan pemilik tambang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
AKP Rudy menyebut bahwa proses penanganan masih terus berjalan. "Kami sudah tindak lanjuti sesuai dengan arahan pimpinan. Sejauh ini masih dalam proses," tambahnya.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan.
Pihaknya juga memastikan akan bersikap transparan dalam setiap langkah penegakan hukum.
Sebelumnya, warga Dusun Puyur menyuarakan keresahan atas aktivitas tambang yang dinilai tidak jelas legalitasnya. Bahkan, muncul dugaan bahwa aparat terkesan membiarkan kegiatan tersebut.
"Kami takut rumah kami longsor," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan warga di sekitar lokasi tambang. (Hms/Red)
Posting Komentar