Tambang CV. Putra Anugerah di Magetan Disetop Sementara, Polres Soroti Dugaan Tumpang Tindih Izin Lintas Provinsi

Foto : Lokasi Tambang di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang Magetan.

GARDAJATIM.COM: Polres Magetan menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pertambangan oleh CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang. 

Tambang tersebut dihentikan sementara menyusul dugaan tumpang tindih wilayah perizinan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Namun, sebagian area operasi tambang diduga masuk wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang berada di bawah kewenangan Provinsi Jawa Timur.

“Permasalahan ini berkaitan dengan sengketa batas wilayah antarprovinsi. Karena itu, perlu ada kejelasan hukum sebelum kegiatan tambang dilanjutkan,” ujar AKP Joko Santoso, Rabu (7/5/2025).

Sebagai respons awal, mediasi digelar pada hari yang sama antara pengelola tambang dan Karang Taruna Desa Sayutan. Mediasi juga melibatkan perwakilan Pemkab Magetan dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dua poin penting hasil mediasi:

1. Pemkab Magetan akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mengklarifikasi izin tambang.
2. Aktivitas tambang dihentikan sementara mulai 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami mengimbau seluruh pihak mematuhi hasil mediasi sambil menunggu penyelesaian lintas provinsi. Kami juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses koordinasi,” tegas Joko.

Ia menambahkan, dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang berlaku dari 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan koordinat yang patut diduga mencakup wilayah dua provinsi.

Jika terbukti lokasi tambang berada di Magetan sebelum izin terbit, maka legalitas izin dapat digugat. Meski demikian, izin tambang saat ini masih dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Apabila ditemukan aktivitas tambang di luar area perizinan, maka perusahaan dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Polres Magetan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur jika ditemukan pelanggaran.

Oleh : Enggar Pratiwi 
Editor : Redaksi



0/Post a Comment/Comments