20 Sertifikat Diserahkan, Kejari Magetan Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp15 Miliar
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Sinergi Penegakan Hukum dan Pemkab Perkuat Legalitas dan Kepastian Aset Daerah | Kamis, 31 Juli 2025 | Foto : Ist |
GARDAJATIM.COM : Sebagai langkah nyata menjaga legalitas dan menyelamatkan aset daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melalui Jaksa Pengacara Negara menyerahkan 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan senilai total Rp15,1 miliar, Kamis (31/7/2025).
Penyerahan ini sekaligus dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Magetan dalam penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset daerah agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., menegaskan pentingnya penyelamatan aset sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
“Proses penyelamatan aset ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Setiap sertifikat yang kami serahkan telah melalui proses hukum yang sah dan sahih,” ujarnya.
Aset yang berhasil disertifikasi meliputi lahan strategis seperti SMP Negeri 2 Magetan, Makam Umum Magetan, rumah dinas, saluran irigasi di wilayah Krowe, hingga lahan pertanian dan ruang terbuka hijau di Desa Rawanganom.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengapresiasi sinergi antara Kejari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam percepatan legalisasi aset.
“Kami percaya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari dan sinergi bersama BPN, proses sertifikasi ini bisa segera tuntas. Aset-aset yang sudah sah secara hukum akan digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung pelayanan publik,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, menyebut kolaborasi ini penting demi transparansi dan kepastian hukum.
“Kami menyambut baik kerja sama strategis ini. Dengan dukungan Kejaksaan, proses sertifikasi menjadi lebih terarah, transparan, dan cepat. Ini semua untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Berdasarkan data, dari total 500 bidang tanah milik Pemkab, sebanyak 418 sudah diproses, 73 di antaranya berhasil disertifikasi tahun ini, dan 20 resmi diserahkan hari ini.
Sisanya, sekitar 158 bidang tanah, kini sedang dalam percepatan penyelesaian agar seluruh aset milik Pemkab memiliki kejelasan dan kekuatan hukum tetap. (Arg/Tim)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...