DPRD Kota Madiun Bahas Perubahan APBD 2025, Target Rampung 11 Agustus
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Wali Kota Soroti Pendapatan Turun, Dewan Singgung Kenaikan BTT | Jumat, 25 Juli 2025 | Foto: Ist |
GARDAJATIM.COM : DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/7/2025) di Gedung DPRD Kota Madiun.
Rapat ini dihadiri Wali Kota Madiun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, para anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tahap ini merupakan proses penting sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana fraksi-fraksi menyampaikan kritik, masukan, dan pertanyaan atas nota keuangan yang disampaikan Kepala Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menjelaskan usai paripurna ini akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara tim anggaran dengan komisi serta mitra kerja. Setelah itu, Wali Kota akan menyampaikan jawaban resmi sebelum pengambilan keputusan final.
“Pertanyaan dari teman-teman fraksi, artinya setelah mereka dihadapkan dengan nota keuangan Wali Kota, termasuk dokumen RAPBD perubahan itu sudah ada di kita. Karena ini memang saatnya fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya di pemandangan umum,” jelas Istono.
Ia menegaskan, DPRD menargetkan PAPBD 2025 selesai tepat waktu agar dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Insyaallah tanggal 11 Agustus proses PAPBD 2025 sudah ready, sehingga sudah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Bentuk komitmen kita jangan sampai PAPBD nanti terlambat penetapannya,” tambahnya.
Terkait kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT), Istono menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai antisipasi jika muncul kebutuhan mendesak.
“Kalau BTT naik itu pada prinsipnya bukan masalah postmayor ya, tapi memang sudah ada pertimbangan-pertimbangan, supaya kalau ada kebutuhan anggaran mendesak, kita siapkan. Gak ada masalah secara kerangka APBD perubahan,” katanya.
Meski demikian, penggunaan BTT harus tetap melalui mekanisme resmi, pemberitahuan Wali Kota kepada DPRD, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Kalau itu kan ada mekanismenya. Silakan Wali Kota memberitahukan kepada Dewan untuk dilakukan optimalisasi penggunaan BTT itu sendiri. Memang ada menunya, ada persyarat-persyarat itu,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menyoroti adanya penurunan pendapatan daerah.
Menurutnya, hal ini dipengaruhi beberapa indikator yang belum tercapai, turunnya dana transfer dari pusat, serta masih adanya piutang pendapatan daerah.
“Pendapatan turun itu salah satunya karena ada beberapa indikator yang belum terpenuhi. Contohnya, kalau sekarang dilakukan penertiban terhadap yang belum bayar, lalu diminta bayar, itu nanti akan menjadi pendapatan. Pendapatan turun harus naik; wajib pajak, khususnya dari pajak, harus ikuti sesuai aturan. Retribusi juga harus ikuti aturan, termasuk parkir,” tegasnya.
Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Madiun juga tengah mempersiapkan revisi perda pajak dan retribusi agar sesuai dengan potensi riil yang lebih besar di lapangan.
“Kalau ini tempat potensinya sudah bisa 20 juta per tahun, perda-nya 3 juta, kan perda itu harus dirubah. Nah perubahan inilah yang nantinya akan membawa PAD kita naik,” pungkasnya. (Arg/Tim)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...