Gempur Rokok Ilegal! Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun Lakukan Operasi, Temukan 50 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

Eko Purnomo
... menit baca
Operasi gabungan Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun serta TNI, Polri di wilayah kecamatan Punung dan Donorojo, Selasa (29/7/2025).
GARDAJATIM.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan bersama Bea Cukai Madiun, TNI, Polri, dan unsur Sostrantib menggelar operasi gabungan di wilayah kecamatan Punung dan Donorojo pada Selasa (29/07/2025).
Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.
Sasaran operasi terpadu ini mulai dari peredaran rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, hingga penertiban pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, dan gangguan ketertiban umum lainnya.
Kegiatan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Widianto, S.Sos., M.M., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Kabupaten Pacitan.
Ia didampingi oleh Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si., serta petugas dari Kantor Bea Cukai Madiun, yakni Jiman dan Dimas Wisnu Ajie Saputra. Unsur TNI dari Koramil dan anggota Polsek Punung juga turut memperkuat barisan penegakan hukum.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak rokok ilegal yang sangat merugikan. Kami tidak hanya melakukan penindakan, namun juga mengedukasi para pedagang mengenai bahayanya,” kata Widianto.
Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si., turut menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antar-instansi dalam menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
“Langkah terpadu seperti ini sangat kami dukung. Sinergi ini penting untuk menciptakan kondisi pasar yang aman, tertib, dan patuh terhadap hukum,” ujarnya.
Tim gabungan berhasil menemukan sejumlah rokok ilegal tanpa pita cukai, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu.
Berikut rincian temuan:
1. Rokok tanpa cukai sebanyak 320 batang (16 bungkus) dengan merek MTK, Dallil, dan Flash, milik Bapak Winardi, warga Dusun Jati Sari, Desa Belah, Kecamatan Donorojo.
2. Rokok tanpa cukai sebanyak 680 batang (34 bungkus) merek Lucca, milik Ibu Supriyati, yang dijual di Toko Lava, Donorojo.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 bungkus atau 1.000 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan didokumentasikan dalam berita acara penyitaan, lalu diserahkan kepada pihak Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penyitaan, petugas juga melakukan langkah-langkah edukatif berupa penyuluhan kepada pedagang mengenai bahaya dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal, pemeriksaan awal terhadap pemilik toko dan koordinasi lanjutan dengan Bea Cukai untuk proses penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Penjualan rokok ilegal adalah pelanggaran serius. Kami tegaskan bahwa pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar salah satu petugas Bea Cukai yang turut hadir dalam operasi tersebut.
Selain itu, Widianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, serta mengajak pedagang agar lebih selektif dalam menjual produk yang legal dan sesuai ketentuan hukum.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, justru lebih kepada membangun kesadaran hukum masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan barang yang melanggar aturan. Kami mengajak seluruh warga dan pedagang untuk proaktif. Jika menemukan peredaran rokok ilegal atau barang mencurigakan lainnya, segera laporkan kepada aparat,” tegas Widianto.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...