-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Ironi Anggaran DLH Madiun: Truk Sampah Berkarat Nyaris Timpa Pengendara, Ratusan Juta Justru Habis untuk Backdrop dan Meubelair

LSM dan NGO Desak Audit Total Dugaan Gagal Kelola Aset Publik | Kamis, 31 Juli 2025 | Foto : Ist
GARDAJATIM.COM : Sebuah truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun nyaris memakan korban jiwa. 

Insiden tersebut terjadi Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di ruas Jalan Mojopurno–Dungus, ketika serpihan seng dari bak truk berkarat terlepas dan hampir mengenai pengendara sepeda motor yang melintas di belakangnya.

Ironisnya, di tengah kondisi armada yang lapuk dan membahayakan, DLH Kabupaten Madiun tercatat justru menghabiskan ratusan juta rupiah untuk belanja non-prioritas berupa pengadaan backdrop senilai Rp323 juta dan meubelair senilai Rp400 juta. 

Kontras tajam antara kondisi di lapangan dan alokasi anggaran ini memantik kritik pedas dari LSM setempat.
“Truk bobrok seperti itu tak semestinya dibiarkan melaju di jalan umum. Ini bukan soal kelalaian teknis semata, tapi soal nyawa pengendara. DLH seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan justru mengabaikan keselamatan warga,” tegas Subari S.Sos, Ketua Umum LSM Madiun Transparan (MANTRA), Rabu (30/7/2025).
Menurut Subari, armada truk sampah lapuk tersebut jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 ayat (3) yang mengatur bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Kondisi memprihatinkan ini juga dianggap mencederai prinsip efisiensi dan keselamatan publik.

LSM MANTRA mendesak agar Inspektorat Daerah bersama Pemkab Madiun segera melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan aset dan belanja anggaran di DLH Kabupaten Madiun. 

Subari menilai, pengabaian terhadap armada yang tak layak jalan sama artinya dengan membiarkan potensi kecelakaan fatal terjadi.

Di sisi lain, NGO Pentas Gugat sebelumnya juga pernah mengungkap dugaan maladministrasi di tubuh DLH Kabupaten Madiun. 

Berdasarkan pemberitaan klikmadiun (28/4/2025), ditemukan indikasi proyek dijalankan sebelum dokumen administrasi pengadaan rampung, termasuk pada pengadaan backdrop dan meubelair bernilai ratusan juta rupiah.
“Artinya, pengadaan dilakukan sambil jalan, tak sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021. Metode ini sudah jadi kebiasaan,” ungkap Herukun, Koordinator Pentas Gugat.
Selain itu, Pentas Gugat juga mencatat adanya proyek pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun senilai Rp24,7 juta serta taman lain senilai Rp148,5 juta, yang diduga dikerjakan meskipun anggaran belum tersedia.

Fakta-fakta ini memperlihatkan betapa timpangnya prioritas anggaran DLH Kabupaten Madiun: di satu sisi sibuk mempercantik interior kantor, sementara di sisi lain membiarkan armada tua yang sewaktu-waktu bisa mencelakai pengguna jalan.

Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap kendaraan operasional milik pemerintah daerah wajib dirawat dan diganti jika sudah tak laik jalan. 

Mengabaikan kewajiban tersebut bukan hanya membuka potensi kecelakaan fatal, tetapi juga menimbulkan pemborosan anggaran publik. (Arg/Tim)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar