-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

KUA Kecamatan Kebonagung Selenggarakan Ikrar Wakaf 11 Bidang Tanah di Desa Punjung

Pelaksanaan Ikrar Wakaf 11 bidang tanah di Desa Punjung oleh PPAIW Kecamatan Kebonagung, Rabu (23/7/2025). (FOTO : Eko/gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Kantor Urusan Agama (KUA) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kebonagung menyelenggarakan ikrar wakaf atas 11 bidang tanah di balai desa Punjung pada Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan status hukum atau legalitas tanah yang akan atau selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti Masjid, makam dan sumber mata air.

Ikrar Wakaf di pimpin oleh PPAIW Kecamatan Kebonagung dan dihadiri oleh seluruh unsur terkait, mulai dari para wakif, nadzir, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari KUA Kecamatan Kebonagung.

Kepala Desa Punjung, Imam Sayuti, dalam sambutanya menyampaikan rasa terimakasih kepada PPAIW Kecamatan Kebonagung yang telah memfasilitasi adanya ikrar wakaf tersebut. Sehingga usai kegiatan ini, diharapkan tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak terjadi sengketa dikemudian hari.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk diwakafkan.

"Ikrar wakaf ini adalah untuk melegalkan status tanah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Insyaallah dunia akhirat pahala akan mengalir terus menerus meskipun telah meninggal," ucap Kades Punjung dalam sambutanya.



Senada dengan Kades, kepala KUA Kecamatan Kebonagung, Kusnaini, S.HI yang juga pejabat PPAIW Kecamatan Kebonagung menyampaikan bahwa, wakaf bukan hanya urusan dunia tetapi juga akhirat. Ia berharap wakaf ini membawa keberkahan bagi masyarakat dan desa Punjung.

"Wakaf bukan hanya urusan dunia, tapi juga akhirat. Semoga membawa berkah untuk desa Punjung," kata Kusnaini menyambung sambutan Kades Punjung.

Dari 11 bidang tersebut, satu ikrar wakaf dilakukan di rumah warga yang menjadi wakif. Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan wakif yang tidak memungkinkan hadir di balai desa.

Ikrar wakaf dilakukan di rumah Amat, warga dusun Ngampungan, desa Punjung karena wakif sedang sakit.

Adapun rincian ikrar wakaf 11 bidang tanah tersebut adalah:

1. Amat mewakafkan tanah seluas 104 M² di Dusun Ngampungan untuk Musholla Al Fattah;

2. Suharno, 190 M² di Dusun Ketro untuk Masjid Al-Ikhlas;

3. Sukarman, 284 M² di Dusun Pringroto untuk Masjid Nurul Iman;

4. Boyadi bersama, 390 M² di Dusun Ngunut untuk Masjid Baiturrahim;

5. Imam Sayuti, 422 M² di Dusun Ngunut untuk sumber air dan kemakmuran masjid;

6. Bokat, 940 M² di Dusun Ngampungan untuk Masjid Nurul Ikhlas;

7. Sumarti, 2.258 M² di Dusun Ngunut untuk Makam Besar;

8. Tukijan, 460 M² di Dusun Pringroto untuk Masjid Al-Falah;

9. Widiharti, 260 M² di Dusun Ketro untuk Masjid Al-Ikhlas;

10. Seni, 341 M² di Dusun Blawong untuk Masjid Nurul Iman;

11. Sumarti, 226 M² di Dusun Ngunut untuk Makam Seyang.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar