-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Rekomendasi Barcode BBM Subsidi tak Bisa Lagi dari Desa, Pemblandong Gigit Jari



GARDAJATIM.COM: Per bulan Juli 2025, rekomendasi pembuatan barcode untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak bisa lagi hanya dari desa/kelurahan.

Hal itu berdampak kepada pedagang eceran yang ada di Pacitan. Selama ini, untuk mendapatkan pasokan BBM subsidi jenis pertalite dan solar, mereka cukup meminta surat rekomendasi dari desa setempat.

"Sudah tidak bisa rekom barcode dari desa. Kalau mau membuat barcode sekarang harus ke dinas Pertanian atau dinas UMKM," kata salah satu pemilik toko sembako.

Penertiban ini sekaligus untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, banyak pengepul/pemblandong BBM yang nakal.

Mudahnya memperoleh rekomendasi barcode dimanfaatkan oleh para pemain BBM subsidi tersebut. Dengan menggunakan puluhan barcode, mereka mengisi puluhan jerigen sekaligus kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau pedagang eceran.

Namun hal ini juga dikhawatirkan akan menggangu pasokan BBM untuk usaha yang letaknya jauh dari SPBU.

Penertiban ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa usaha yang bisa mengajukan rekomendasi barcode BBM jenis tertentu (subsidi), yaitu usaha mikro, usaha perikanan dan usaha pertanian.

Untuk jenis usaha mikro bisa mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, usaha pertanian ke Dinas Pertanian dan usaha perikanan ke Dinas Perikanan kabupaten/kota.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian (Diskuperin) Pacitan melalui staf Bidang Perindustrian, Bambang Surono menjelaskan bahwa sebenarnya peraturan dari BP Migas tersebut sudah terbit dari tahun 2023 lalu. 

Namun pihaknya baru menerima penugasan pada bulan Juli 2025, karena sebelumnya, surat rekomendasi cukup dari desa.

"Peraturan BP Migas ini sebenarnya sudah dari dulu tahun 2023, tapi kita baru dapat penugasan itu pada bulan Juli ini," kata Bambang kepada media, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, Diskuperin hanya menerima tugas untuk memberikan rekomendasi kepada para usaha mikro, dan akan memberikan selama memenuhi persyaratan.

"Yang bisa membuat adalah usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas, kalau tidak ada mesinya tidak bisa. Jadi usaha seperti warung eceran tidak bisa mengajukan rekomendasi," terang Bambang.

"Persyaratanya adalah NIB, KTP dan dokumentasi mesin usahanya. Untuk satu rekomendasi hanya bisa untuk satu jenis BBM dan satu SPBU," tandasnya. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar