Eks Kadis Lingkungan Hidup Gugat Bupati Ponorogo, Nilai SK Pemberhentian Jabatan Tak Sah
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Dalam surat gugatan bertanggal 10 Oktober 2025, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ponorogo, Gulang melalui kuasa hukumnya menilai bahwa pemberian sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Asas Hukum
Gugatan itu bermula dari Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang memberikan sanksi disiplin kepada Gulang.
Sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf d dan f serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, menurut penggugat, dasar hukum pemberian sanksi tersebut tidak jelas dan tidak disertai bukti faktual.
“Kami mempertanyakan, di mana letak pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh klien kami, serta bukti apa yang menunjukkan beliau tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sebagaimana dituduhkan,” tegas Siswanto saat ditemui di PN Ponorogo, Senin (10/11/2025).
Tuding Sekda Menjabat Terlalu Lama
Selain menyoal pemberhentian jabatan, penggugat juga menilai Sekretaris Daerah Ponorogo (Tergugat II) telah menjabat selama 13 tahun berturut-turut, melampaui ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-245/KASN/1/2019 yang membatasi masa jabatan pejabat tinggi pratama maksimal lima tahun dengan perpanjangan satu tahun.
Siswanto menilai hal itu merupakan pelanggaran asas legalitas dan asas kepastian hukum, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan disipliner terhadap kliennya.
Soroti Dugaan Ketidaknetralan ASN
Dalam berkas gugatan juga disebutkan dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah bersama Bupati dalam kegiatan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui kegiatan
“Pengukuhan Baret Merah” yang disebut mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon incumbent.
“Jika benar demikian, justru para tergugatlah yang seharusnya diperiksa terkait pelanggaran asas netralitas ASN, bukan klien kami yang tidak pernah terbukti melakukan kegiatan politik,” ujar Siswanto.
Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Atas tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan secara materiil maupun immateriil, penggugat menuntut:
• Ganti rugi materiil sebesar Rp169.713.909, akibat kehilangan tunjangan kinerja selama 9 bulan.
• Ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.001 (satu miliar satu rupiah) karena tekanan psikologis yang dialami keluarga.
Selain itu, penggugat juga meminta pemulihan jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, pencabutan SK Bupati, serta pernyataan hukum bahwa Sekretaris Daerah Ponorogo tidak sah menjabat karena melebihi batas masa jabatan yang diperkenankan.
Harapan atas Keadilan
Melalui gugatan ini, pihak penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo untuk memeriksa perkara secara independen dan memutus dengan asas keadilan.
“Tujuan utama gugatan ini bukan sekadar pemulihan jabatan, tapi juga menegakkan hukum dan prinsip keadilan dalam birokrasi,” pungkas Siswanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. (Haiponorogo/ Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
