-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Sepakat Diusut Inspektorat

Uang Rp 49,6 Juta Diminta Segera Dikembalikan ke Pegawai, Semua Puskesmas Diminta Benahi SOP | Jumat, 7 November 2025 | Foto : Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto (dok.ist)
GARDAJATIM.COM :
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perjalanan dinas sebesar 50 persen yang terjadi di Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terus menjadi sorotan. 

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto sepakat agar kasus tersebut segera diusut tuntas oleh Inspektorat.

Selain itu, sisa uang hasil pungutan senilai Rp 49,6 juta yang masih tersimpan di bendahara puskesmas diminta segera dikembalikan kepada pegawai.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa berdasarkan kronologi dan pengakuan dari kepala Puskesmas Dawarblandong, praktik pungli tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pemeriksaan internal maupun audit dari Inspektorat dinilai penting untuk memastikan adanya pelanggaran dan memberikan efek jera.

“Catatan kami, dari kronologi yang ada, agar apa pun kegiatannya walaupun versi kepala Puskesmas Dawarblandong itu sosial, tetapi tanpa dilandasi aturan saya harap tidak dilanjutkan. Sesuatu apa pun tanpa didasari dengan aturan adalah salah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV meminta Dinas Kesehatan menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil penelusuran dan langkah korektif paling lambat tujuh hari kerja. Laporan ini akan menjadi ukuran keseriusan Dinkes dalam membenahi perilaku menyimpang di lingkup bawahannya.

“Semua puskesmas di Kabupaten Mojokerto juga harus melakukan pembenahan SOP pelayanan dan publikasi biaya layanan agar tidak menimbulkan celah penyimpangan,” tandas Fauzan.

Ia menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan lanjutan dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan langkah pembenahan benar-benar berjalan.

“Biar tidak ada persoalan di kemudian hari, celah-celah itu bisa segera dibenahi dan ditutupi. Sehingga tidak ada lagi kegiatan dan pungutan-pungutan itu tanpa dasar aturan, biar tidak muncul asumsi pungli,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, menyatakan komitmennya agar kasus tersebut diusut tuntas oleh Inspektorat.

“Komitmen saya tetap menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat. Kan ini sedang berlangsung. Jadi, tanggapannya bagaimana, lebih bijak menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya.

Meski demikian, Dyan menegaskan agar uang hasil pungutan yang masih ada segera dikembalikan kepada pegawai.

“Karena ini sifatnya sudah tidak benar, saya menyarankan tidak dilanjutkan lagi. Sedangkan untuk uang sisa (Rp 49,6 juta) itu dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga meyakini bahwa puskesmas memiliki catatan siapa saja pegawai yang telah menyetor pungutan tersebut.

“Saya yakin puskesmas punya catatan siapa-siapa yang sudah setor, itu dikembalikan,” tandas Dyan.

Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto, Beny Winarno, menambahkan bahwa pungutan di Puskesmas Dawarblandong sudah melenceng dari regulasi dan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).

“Ini sangat membahayakan kalau tidak ada dasar aturannya. Saran kami kegiatan tersebut harus dilakukan penghentian,” ungkapnya.

Beny menjelaskan, tindakan tersebut telah menyalahi Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN, khususnya Pasal 8 huruf (e) yang melarang pungutan tanpa dasar hukum.

“Perbuatan ini sudah nyata diatur dalam Pasal 8 huruf (e). Masuk kategori pungutan yang tidak didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 10 Perbup 68/2019, ASN dilarang menerima pembayaran di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus mengingat bahwa kita sebagai ASN sudah diikat dengan Perbup Nomor 68/2019 tentang Kode Etik ASN. Etika dalam melaksanakan pelayanan meliputi tidak meminta dan atau menerima pembayaran di luar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Sof)



Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar