-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Sanksi Dinilai Cacat Hukum, Gugatan Terhadap Bupati Ponorogo Berlanjut ke Tahap Mediasi

Suasana sidang gugatan PMH mantan Kadis DLH Ponorogo di Ruang Sidang Kartika. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, S.H., M.M., terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (19/11/2025).

Sidang kedua yang dimulai pukul 11.50 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dede Idham, S.H., dengan hakim anggota Dewi Regina Kacaribu, S.H., M.Kn., dan Agus Purwanto, S.H., M.H.

Empat tergugat hadir melalui kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Pemkab Ponorogo, Indra Aji dan Habib Mustaan.

Masuk Tahap Mediasi, Sidang Sementara Ditunda
Majelis hakim menegaskan bahwa proses mediasi harus dimaksimalkan. Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke pokok perkara sesuai agenda yang telah disusun.

“Sidang ditunda sambil menunggu hasil mediasi,” ujar majelis.

Kuasa hukum penggugat, Siwanto, S.H., menyatakan bahwa ini merupakan sidang kedua dan seluruh pihak kini masuk pada tahap mediasi.

“Hari ini sidang kedua dan masih dalam tahap mediasi. Kami berharap dalam mediasi nanti ada titik temu,” katanya usai persidangan.

Proses mediasi dijadwalkan berlangsung 30 hari kerja, dari 19 November 2025 hingga 7 Januari 2026.

Hasil mediasi akan disampaikan kepada majelis pada 14 Januari 2026 bersamaan dengan penyampaian jawaban para pihak.

Penggugat: Sanksi yang Diberikan Cacat Hukum
Siwanto menegaskan, bahwa gugatan ini diajukan karena sanksi yang diberikan kepada kliennya dinilai cacat hukum, baik dari sisi administrasi maupun prosedur.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar sanksi mengandung kekurangan mendasar dalam konsiderans maupun prosedur pembentukan tim pemeriksa.

“Di dalam SK hanya disebut menimbang bahwa Pak Gulang telah melakukan kesalahan, namun tidak ada dasar yang jelas. Selain itu, SK pembentukan tim pemeriksa oleh Bupati seharusnya ada, tapi itu tidak ditemukan. Ini janggal. Ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui, namun tiba-tiba muncul hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tuntutan: Pemulihan Jabatan hingga Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut:
• Pemulihan jabatan Gulang Winarno ke posisi semula
• Pemulihan nama baik, harkat, dan martabat
• Ganti rugi immateriel sebesar Rp1.000.000.001
• Ganti rugi materiel sekitar Rp186 juta

Majelis hakim menegaskan bahwa mediasi harus dimanfaatkan secara optimal oleh kedua belah pihak. Hasil akhir proses tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam sengketa yang menyoroti dugaan cacat hukum pada pemberian sanksi terhadap mantan pejabat DLH Ponorogo ini. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar