Di Tengah Polemik BRB, PSHT Pusat Madiun Soroti Larangan Atribut dan Klaim Sepihak
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Suasana BRB tahun 2024 di Alun-Alun Ponorogo. (Foto: Arsip Humas SH Terate Ponorogo) |
Melalui pernyataan resmi, LHA menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., menegaskan bahwa legalitas organisasi tidak dapat ditentukan melalui pernyataan sepihak atau keputusan internal kelompok tertentu.
“Legalitas hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang, bukan pula hasil pertemuan informal,” kata Indah.
Ia mengingatkan bahwa penyematan istilah seperti pihak tidak sah atau larangan penggunaan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan peradilan berkekuatan tetap atau keputusan administratif yang tidak sedang disengketakan.
Sengketa hukum terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 menjadi salah satu sorotan. Menurut anggota LHA lainnya, Widjajanto, S.H., surat keputusan itu belum bersifat final.
Ia menyebut SK tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan dengan masuknya pihak intervensi.
“Proses peradilan masih berjalan. Karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa satu pihak sah dan pihak lain tidak. Klaim seperti itu prematur,” ujarnya.
Widjajanto menambahkan, bahwa status kepengurusan PSHT di bawah Moerdjoko masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.
Ia meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan klaim publik terkait legitimasi organisasi.
LHA PSHT Pusat Madiun juga menanggapi larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, tindakan itu tidak memiliki landasan yuridis dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.
Ia menyebut larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk penghalangan kebebasan berserikat dan tindakan intimidatif.
“Selama status hukum masih disengketakan, tidak ada satu pun pihak yang boleh melarang atribut dipakai,” katanya.
Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa yang muncul untuk menekan penyelenggara BRB.
Pihaknya mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa badan hukum harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa.
“Itu bukan mekanisme konstitusional dan justru berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya. LHA meminta aparat pemerintah tidak tunduk pada tekanan kerumunan.
LHA PSHT menegaskan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya yang tidak berkaitan dengan perebutan struktur organisasi.
Menurut mereka, upaya menyeret kegiatan spiritual ini ke ranah konflik internal tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.
Di bagian akhir pernyataannya, LHA PSHT Pusat Madiun menekankan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi.
Karena itu, mereka menyatakan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim dirinya sebagai yang paling sah atau melarang penggunaan atribut organisasi yang sedang disengketakan.
LHA mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Pihaknya berharap penyelenggaraan BRB berlangsung damai dan tetap fokus pada esensi kegiatan: ruang spiritual yang memberi keteduhan bagi warga Ponorogo dan sekitarnya. (Jti/Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
