Investasi Ilegal Bermodus Ponzi, Selebgram Gresik Rugikan Korban hingga Rp 3 Miliar
sofana
... menit baca
![]() |
| Polisi Buka Peluang Pelaporan Tambahan, Korban Diprediksi Capai Ratusan Orang | Selasa, 2 Desember 2025 | Foto : Mapolresta Gresik. (Dok.ist) |
Nilai tersebut melonjak drastis dibanding temuan awal yang hanya sekitar Rp 211 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan pihaknya terus mendalami jaringan kasus tersebut, termasuk menghitung ulang jumlah korban sekaligus memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor.
“Kami perkirakan jumlah korban bisa mencapai ratusan orang. Makanya kita dorong agar bikin laporan,” jelas Arya.
Dari hasil penyelidikan, RPS diduga menggunakan skema ponzi dengan memanfaatkan popularitasnya sebagai figur publik di media sosial untuk menarik minat calon investor.
Tawaran investasi dikemas dalam bentuk pengembangan usaha makanan dan dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu cepat.
“Modus yang dilakukan adalah dengan skema ponzi. Jadi banyak downline-downline yang berinvestasi,” tambah Arya.
Menurutnya, pembayaran keuntungan bagi investor lama diambil dari uang peserta baru, sehingga menciptakan pola berantai yang semakin meluas.
“Popularitas tersangka di media sosial dimanfaatkan untuk menjaring korban dengan kedok pengembangan bisnis usaha makanan. Pembayaran keuntungan dilakukan dari uang investor baru, itu adalah skema ponzi,” lanjutnya.
Hingga kini penyidik telah menerima laporan dari lima korban. Namun jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari total peserta investasi yang telah masuk dalam jaringan tersangka.
Salah satu korban berinisial IB mengaku telah menagih keuntungan sejak April 2024 namun hanya menerima janji tanpa kepastian.
“Saya diminta menunggu karena bisnis disebut sedang sepi. Dia janji mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujar IB.
Satreskrim Polres Gresik kini menelusuri aliran dana untuk mengungkap perputaran uang korban. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang menjanjikan laba besar secara cepat.
“Jangan mudah percaya dan tergiur dengan keuntungan sesaat. Pastikan ada surat perjanjian jika memulai bisnis bersama,” imbau Arya. (Sof)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
