Pemkab Madiun Teken PKS Parkir Berlangganan, Jamin Layanan Lebih Tertib dan Dongkrak PAD
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Program Parkir Berlangganan Diproyeksikan Tingkatkan Ketertiban dan Pendapatan Daerah | Selasa, 2 Desember 2025 | Foto : Perjanjian Kerja Sama (PKS) Parkir Berlangganan. (Dok. Mah) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) fasilitasi pemungutan parkir berlangganan di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/12/2025).
Kesepakatan yang melibatkan Pemprov Jawa Timur, Polres Madiun, dan Polres Madiun Kota ini ditujukan untuk menertibkan pelayanan parkir di wilayah keramaian sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem retribusi yang lebih terstruktur.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa program parkir berlangganan harus benar-benar memberikan dampak pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada informasi dari masyarakat petugas parkir kita tidak sopan, tidak ramah. Kita berharap bisa memberikan layanan terbaik sehingga penataan parkir berjalan tertib,” ujarnya.
Ia memastikan petugas akan dibekali pemahaman dan bekerja sesuai SOP.
Bupati menambahkan, parkir berlangganan mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban retribusi sekaligus menjamin kenyamanan mereka.
“Kalau mereka sudah memiliki parkir berlangganan otomatis tidak perlu kita tarik. Mereka berhak mendapatkan layanan terbaik,” kata Bupati saat diwawancarai.
Menurutnya, tujuan akhir kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan yang aman dan tertib.
Kadishub Kabupaten Madiun, Suryanto, menjelaskan bahwa sistem parkir berlangganan juga berkontribusi besar terhadap efektivitas pendapatan daerah.
“Bisa melayani masyarakat di bidang parkir, jadi parkir tidak bocor. Yang kedua, PAD kita meningkat untuk pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Saat ini terdapat 14 titik parkir berlangganan di pusat-pusat kegiatan ekonomi, mulai Pasar Ndolopo, Pagotan, Sukolilo, Sambirejo, hingga Saradan.
“Kami tugaskan petugas parkir untuk memantau supaya tidak ada pungutan. Untuk kendaraan berplat Kabupaten Madiun tidak ada tarikan,” kata Suryanto. Ia memastikan titik-titik tersebut berada di jalur ramai aktivitas masyarakat.
Dinas Perhubungan juga berencana menambah lima lokasi baru, seperti di Nglames dan Mbagi, untuk mendukung kebutuhan pelayanan dan pemasangan rambu.
Menurut Suryanto, titik parkir ditetapkan berdasarkan pusat perekonomian dan pertokoan yang memiliki potensi keramaian tinggi.
Retribusi berlangganan sendiri dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan, dengan tarif mulai Rp22.000 dan dilengkapi stiker identitas.
Bupati Madiun berharap kolaborasi lintas instansi dapat terus berjalan seiring implementasi program ini.
“Kita ingin masyarakat Kabupaten Madiun sejahtera. Semoga kerja sama ini menjadi awal pelayanan terbaik,” pungkasnya. (Mah)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
