-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Seleksi Perangkat Desa Dayakan Dipersoalkan, Peserta Mengadu ke Kejari Ponorogo

Sejumlah peserta seleksi pengisian perangkat Desa Dayakan mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Proses pengisian perangkat Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo, menuai polemik. Sejumlah peserta yang gagal lolos seleksi melaporkan dugaan kecurangan dalam tahapan rekrutmen ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin, 15 Desember 2025.

Para pelapor menilai proses seleksi tidak transparan dan sarat kejanggalan. Laporan tersebut diajukan oleh Mukhamad Isnaini, Erma Dwi Afifah, dan sejumlah peserta lain yang mengikuti seleksi pengisian perangkat Desa Dayakan.

Mereka menduga proses seleksi, khususnya pada tahapan wawancara dan keahlian khusus, tidak dilakukan secara terbuka.

Isnaini mengungkapkan, hasil tes wawancara dan keahlian khusus tidak pernah disampaikan secara terpisah.

Nilai kedua tahapan itu, kata dia, langsung digabung dengan nilai computer based test (CBT) tanpa penjelasan detail.

“Yang kami tuntut hanya transparansi. Nilai wawancara dan keahlian khusus tidak pernah dibuka, semuanya langsung digabung. Ini menimbulkan tanda tanya,” kata Isnaini.

Kecurigaan peserta juga mengarah pada hasil CBT yang dinilai nyaris seragam. Kondisi itu memicu dugaan adanya pengondisian dalam proses seleksi.

Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya sebuah foto di grup WhatsApp warga Desa Dayakan. Foto itu memperlihatkan telapak tangan bertuliskan enam nama untuk enam formasi perangkat desa. 

Isnaini mengaku menerima foto tersebut saat tahapan wawancara berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Yang mengejutkan, enam nama dalam foto itu seratus persen sama dengan nama yang kemudian ditetapkan panitia dalam berita acara hasil seleksi,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, para peserta menuntut agar proses seleksi diulang. Mereka juga berharap laporan resmi yang telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Ponorogo diproses secara serius.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa dan mengusut dugaan permainan dalam proses pengisian perangkat desa ini,” kata Isnaini.

Seleksi pengisian perangkat Desa Dayakan diikuti 20 peserta yang bersaing memperebutkan enam formasi jabatan.

Formasi tersebut meliputi Kamituwo Watu Agung Lor, Kamituwo Watu Agung Kidul, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, serta Staf Kaur Keuangan.

Sementara itu, Camat Badegan, Muhammad Muhlas, menyatakan proses pengisian perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyebutkan masa pengaduan telah berakhir pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Nanti akan kami konsultasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” kata Mukhlas saat dihubungi.

Meski demikian, Muhlas menegaskan tahapan pengisian perangkat desa tetap berjalan.
Polemik pengisian perangkat Desa Dayakan menambah daftar panjang sengketa serupa di Ponorogo. Persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen perangkat desa kerap menjadi sorotan publik. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar