-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara dan Perampasan Aset

Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Foto: Yudi Kejari Ponorogo)
GARDAJATIM.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syamhudi Arifin bin H.S. Pirngadi, B.A dalam perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 23 Desember 2025.

Hakim menyatakan Syamhudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, dalam rilis resminya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp22.659.210.590,82.

Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah memperhitungkan pengembalian dana sebesar Rp3,175 miliar dari total kerugian negara Rp25,83 miliar.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Furkon.

Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara, antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero, yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sementara barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada masing-masing saksi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan uang pengganti dengan ancaman pidana pengganti selama 7 tahun 3 bulan apabila tidak dibayarkan.

"Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutupnya. (Hms/Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar