Kades dan BPD Kemuning Dilaporkan Warga, Pemdes Beberkan Klarifikasi Status Tanah
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kantor Desa Kemuning. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Pemerintah desa menegaskan seluruh proses yang dilakukan terkait tanah sengketa telah melalui klarifikasi terbuka dan musyawarah.
Kepala Desa Kemuning, Moh. Romdhoni mengatakan, persoalan tersebut bermula dari permohonan klarifikasi warga terkait status tanah Persil S.3 di Dukuh Jogowangsan.
“Ini berawal dari permohonan klarifikasi warga, bukan dari upaya sepihak pemerintah desa,” kata Romdhoni kepada awak media, Senin, 5 Januari 2026.
Tanah yang dipermasalahkan berada di Blok 001 Persil S.3 dengan luas sekitar 6.450 meter persegi.
Berdasarkan dokumen desa, lahan tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok carik.
Pertanyaan mengenai status tanah muncul setelah proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020–2021 tidak berlanjut.
Pada 21 Juni 2025, Paguyuban RT Desa Kemuning mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada pemerintah desa.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemdes Kemuning mempelajari Letter C Desa dan berkonsultasi dengan PPAT kecamatan pada 22–24 Juni 2025.
Dari hasil telaah itu, pemerintah desa menyimpulkan tidak terdapat riwayat peralihan hak dalam dokumen desa, sehingga tanah tersebut dinyatakan sebagai Tanah Kas Desa.
Hasil klarifikasi disampaikan kepada Paguyuban RT dan tokoh masyarakat pada 25 Juni 2025. Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, pemerintah desa mengundang ahli waris almarhum Surodijojo (ex. Carik Desa Kemuning) untuk musyawarah dan klarifikasi kepemilikan tanah.
Dalam pertemuan lanjutan pada 1 Juli 2025, pemerintah desa mencatat adanya kesediaan dari pihak pengelola tanah (ahli waris Surodijojo) untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah desa dengan syarat dilakukan secara terbuka di hadapan warga dan perangkat desa lama.
Permintaan itu dipenuhi. Pada 8 Juli 2025, digelar pertemuan terbuka yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, RT/RW, lembaga kemasyarakatan desa, perangkat desa lama, tokoh masyarakat, serta saksi riwayat tanah. Sebanyak 84 orang tercatat hadir.
Dalam forum tersebut, dilakukan penyerahan kembali lahan yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa dan dituangkan dalam berita acara.
Romdhoni menepis tudingan perampasan tanah dan penyalahgunaan jabatan. Ia menegaskan seluruh langkah dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme musyawarah.
“Kami bekerja berdasarkan dokumen desa dan proses terbuka. Tidak ada penguasaan sepihak,” ujarnya.
Terkait pelaporan dari ahli waris Surodijojo ke aparat penegak hukum, Romdhoni menyatakan pemerintah desa memilih bersikap pasif dan kooperatif.
“Jika ada panggilan dari kejaksaan, kami akan datang sesuai panggilan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa belum memikirkan langkah untuk melaporkan balik pihak pelapor.
Pemdes masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan selama memungkinkan, tanpa mengabaikan prosedur hukum dan administrasi. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
