-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Menimbang Efektivitas Penempatan Dana Negara di Perbankan

Bank-bank BUMN dan Bank Syariah Milik Negara yang Menjadi Penerima Penempatan Dana Kas Negara dalam Kebijakan Pengelolaan Likuiditas Pemerintah | Rabu, 7 Januari 2025 | Foto : Ilustrasi Ai
GARDAJATIM.COM : Pemerintah pada 2025 menempatkan dana kas negara sekitar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (HIMBARA).

Angka ini tidak kecil. Bahkan kemudian diperkuat lagi dengan tambahan penempatan sekitar Rp75 triliun.

Secara resmi, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Harapannya adalah ketersediaan dana, bank longgar, kredit mengalir.

Hasil memang tidak selalu sesuai dengan rencana awal. Pada 1 Januari 2026, Menteri Keuangan secara terbuka mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan hasil seoptimal yang diduga sebelumnya.

Pemerintah kemudian memutuskan menarik kembali sekitar Rp70 triliun dari dana yang ditempatkan. Menurut penjelasan Menteri Keuangan, salah satu penyebabnya adalah belum sepenuhnya selarasnya kebijakan Kementerian Keuangan dan bank sentral.

Pernyataan ini terasa jujur, sekaligus penting. Ia menunjukkan bahwa efektivitas stimulus tidak hanya ditentukan oleh besar-kecilnya dana, tetapi juga oleh cara kebijakan saling bertemu—atau justru tidak bertemu—di lapangan.

Pada prinsipnya, likuiditas yang cukup memang merupakan syarat penting bagi pemberian kredit kepada kegiatan usaha masyarakat. Ini tidak perlu diperdebatkan.

Namun, pengalaman beberapa tahun terakhir memberi pelajaran lain: persoalan kredit tidak selalu timbul dari keterbatasan dana.

Dalam banyak kasus, likuiditas perbankan justru relatif melimpah, sementara pertumbuhan kredit berjalan tertahan, bahkan cenderung datar.

Salah satu fenomena yang cukup sering muncul adalah kredit yang sudah disetujui bank, tetapi belum juga ditarik oleh debitur.

Kredit ada di atas kertas, namun tidak benar-benar digunakan. Fenomena ini memberi sinyal bahwa kendala tidak selalu datang dari sisi bank sebagai pemberi pembiayaan.

Sering kali, justru berada di sisi permintaan.

Dunia usaha memilih menahan ekspansi. Alasannya beragam: biaya usaha meningkat, prospek ekonomi belum pasti, atau risiko dianggap terlalu tinggi untuk diambil saat ini.

Dalam kondisi seperti ini, tambahan likuiditas belum tentu otomatis berubah menjadi kredit produktif.

Jika dilihat lebih dekat dari sudut pandang perbankan, dana kas negara juga memiliki karakteristik yang agak “unik”.

Dana ini umumnya bersifat jangka pendek dan dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah.

Walhasil, agar tidak memicu risiko likuiditas, bank harus hati-hati dalam mengelolanya. Karena itu, bank lebih sering menempatkan dana tersebut pada instrumen yang aman dan mudah dicairkan, seperti surat utang pemerintah, dibanding menyalurkannya ke instrumen lain yang risikonya lebih tinggi.

Dari sisi manajemen risiko, keputusan ini sepenuhnya masuk akal. Sulit untuk menyangkal itu.

Namun, ketika kecenderungan ini berlangsung luas dan berulang, fungsi intermediasi perbankan perlahan bisa melemah.

Dana memang berada di sistem keuangan, tetapi tidak sepenuhnya mengalir ke sektor riil—sektor yang menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan nilai tambah. Inilah yang sering disebut sebagai distorsi intermediasi: uang tersedia, tetapi penyaluran kredit tidak berjalan optimal.

Uang berputar, namun dampaknya terasa terbatas.

Kebijakan penempatan kas negara juga perlu dibaca dalam konteks hubungan antara fiskal dan perbankan, mengingat bank-bank milik negara memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus tulang punggung pembiayaan perekonomian.

Hubungan yang erat ini membawa manfaat dalam menjaga stabilitas pada saat kondisi sulit. Bagaimanapun, jika terjadi ketergantungan yang terlalu besar dan berlangsung lama, antisipasi menjadi hal yang penting. Jika tidak, risiko jangka menengah terhadap stabilitas sistem keuangan bisa muncul perlahan, tanpa banyak disadari.

Hal ini bukan berarti secara langsung mengatakan bahwa kebijakan penempatan kas negara tidak diperlukan. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut dapat membantu meredam tekanan likuiditas. Namun, penempatan dana sebaiknya bersifat sementara, transparan, dan disertai indikator kinerja yang jelas, terutama terkait peningkatan kredit produktif yang benar-benar terjadi.

Lebih dari itu, pemerintah dan otoritas terkait perlu memperkuat sisi permintaan. Iklim usaha yang lebih pasti, regulasi yang lebih sederhana, serta perluasan skema penjaminan risiko menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Tanpa itu, dana publik yang ditempatkan di perbankan berisiko hanya aman tersimpan di neraca bank, tanpa benar-benar bekerja bagi perekonomian.

Pada akhirnya, kebijakan penempatan kas negara perlu dipahami bukan sekadar sebagai langkah teknis pengelolaan likuiditas. Ia adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesehatan fiskal, dan stabilitas sistem keuangan.

Di tengah perhatian publik terhadap perlambatan kredit produktif, tekanan fiskal, serta dinamika stabilitas keuangan global, evaluasi kebijakan ini secara berkala dan terbuka menjadi semakin penting. Dana publik idealnya tidak hanya aman, tetapi juga bergerak. Mendorong aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, tanpa menggerus fungsi intermediasi perbankan dan kepercayaan terhadap stabilitas makroekonomi jangka panjang. 

Oleh:
DIYAN NOVIKA (L)
Mahasiswa Pascasarjana – Manajemen – Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar