OTT KPK di Kota Madiun, Pengawasan Dana CSR oleh DPRD Dipertanyakan
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan. ( Dok.Ist) |
GARDAJATIM.COM : Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun dinilai sebagai peringatan serius bagi DPRD Kota Madiun untuk memperketat fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berada dalam lingkup pemerintah daerah.
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sebagai persoalan individu semata, melainkan harus dibaca sebagai kegagalan sistem pengawasan legislatif.
“Operasi tangkap tangan kemarin harusnya menjadi momentum DPRD untuk memperkuat pengawasan terhadap program maupun kinerja Pemkot setempat,” kata Putut, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut Putut, DPRD perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik terkait integritas pemerintah kota.
Ia mengingatkan, tudingan bahwa Pemkot tidak berintegritas justru dapat berbalik menjadi sorotan terhadap DPRD sendiri, terutama dalam perkara dana CSR yang kini menjadi objek penyidikan KPK.
Ia menekankan bahwa pengawasan dana CSR merupakan bagian dari tugas dan kewenangan DPRD.
Dana tersebut masuk ke sistem pemerintahan daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga pengawasannya tidak bisa dilepaskan dari fungsi legislasi dan kontrol DPRD.
“Kalau adanya fee maupun suap menyuap mungkin itu diluar jangkaun mereka (DPRD). Tapi kalau dana CSR itu tanggung jawab pengawasan DPRD, karena apa? masuknya anggaran tersebut ke pemerintah. Dana CSR itu sendiri digunakan untuk masyarakat jadi mereka (DPRD ) wajib untuk mengawal dan mengawasinya. Jika terjadi seperti ini (OTT) sama Juga DPRD tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 20 Januari 2026, yang menyeret jajaran Pemerintah Kota Madiun.
Dari sembilan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan serta proyek pembangunan, dengan total aliran dana mencapai Rp2,25 miliar. (@Arn/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
