-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Pengakuan Pengusaha Rosok Ponorogo Usai Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Sugiri Sancoko

Agus Umar Faruq Sya’bani saat ditemui di kediamannya Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agus Umar Faruq Sya’bani alias Sukijo terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp90 juta dalam pengembangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Faruq (50) tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang didampingi seorang rekannya. Di awal pemeriksaan, penyidik KPK mengklarifikasi identitas karena nama “Sukijo” bukan tercantum dalam dokumen kependudukan.

Kepada penyidik, ia menjelaskan bahwa Sukijo hanyalah nama panggilan yang digunakan sehari-hari, terinspirasi dari tokoh idolanya Sunan Kalijogo yang disingkat Sukijo. Bahkan nama Sukijo tertulis di motor roda tiga yang biasa ia gunakan untuk mencari rosok.

Setelah klarifikasi identitas, pemeriksaan mengarah pada dugaan aliran dana Rp90 juta yang disebut-sebut diterima Faruq dalam perkara tersebut.

Tuduhan itu dibantah tegas. Faruq menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut, baik melalui transfer maupun secara tunai.

“Di hadapan penyidik langsung saya bantah," ujarnya kepada awak media, Jumat 23 Januari 2026.

Penyidik KPK sempat memintanya untuk mengingat kembali kemungkinan adanya aliran dana yang dimaksud.

Menurut Faruq, pertanyaan yang diajukan penyidik sangat intens, tegas, dan pemeriksaan cukup menekan. Menurut dia, tekanan seperti itu bisa membuat siapa pun yang tidak kuat mental merasa tertekan.

Faruq mengungkapkan bahwa dirinya mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan identitas pribadi, hubungan dengan Sugiri Sancoko, hubungan dengan pihak-pihak terkait, hingga dugaan aliran dana yang ditanyakan penyidik.
Selain itu, penyidik juga sempat memeriksa telepon genggam dan tas miliknya sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Dalam pemeriksaan itu, Faruq juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah tergabung sebagai anggota tim sukses tingkat bawah saat Sugiri Sancoko maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Ponorogo 2020.

Namun, ia menegaskan perannya hanya sebatas bawahan dan tidak mengetahui urusan keuangan maupun praktik yang melanggar hukum.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk pelaksanaan salat Jumat, lalu dilanjutkan kembali hingga penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB," ungkapnya.

Usai pemeriksaan, Faruq mengaku lega. Ia menegaskan kembali tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didugakan penyidik. 

“Saya sudah sampaikan apa adanya. Rasanya plong,” katanya.

Faruq menyampaikan bahwa penyidik KPK memberitahukan kemungkinan dirinya akan kembali dipanggil apabila terdapat pengembangan perkara.

Menanggapi hal tersebut, Faruq menyatakan kesiapannya. “Kalau sewaktu-waktu dipanggil lagi, saya siap. Sebagai warga negara yang baik, saya bersedia,” ujarnya. (GJ01)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar