-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Silatda FKKD Pacitan 2026 Perkuat Konsolidasi Kepala Desa Hadapi Dinamika Kebijakan Nasional

FKKD Kabupaten Pacitan menggelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Daerah (Silatda) Tahun 2026. (Dok Acr)
GARDAJATIM.COM : Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Pacitan menggelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Daerah (Silatda) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat konsolidasi kepala desa di tengah dinamika kebijakan nasional yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, Sabtu (17/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Arif Setiabudi (ASB), Wakapolres Pacitan, perwakilan Dandim 0801 Pacitan, seluruh kepala desa se-Kabupaten Pacitan, serta pengurus dan anggota FKKD.

Forum Silatda menjadi ruang komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi dalam merespons tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sekaligus menegaskan peran desa sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Ketua FKKD Kabupaten Pacitan, Utomo, S.Pd., menyampaikan bahwa Silatda bukan sekadar agenda organisasi, melainkan forum strategis untuk memperkuat kebersamaan dan penyelarasan langkah antar kepala desa.

“Silatda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas desa, sekaligus menyatukan langkah menghadapi tantangan pembangunan yang semakin dinamis,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, FKKD menyoroti dinamika kebijakan nasional yang saat ini memasuki masa transisi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, penetapan prioritas program nasional, serta penyesuaian tata kelola pemerintahan desa.

Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi langsung terhadap perencanaan pembangunan desa, meningkatnya beban administrasi, serta tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi di tingkat pemerintahan desa.

“Desa dituntut semakin tertib administrasi dan akuntabel, sementara kapasitas SDM dan pendampingan belum sepenuhnya merata. Ini perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Selain persoalan regulasi, FKKD juga mengangkat sejumlah isu aktual yang dihadapi desa-desa di Kabupaten Pacitan, mulai dari keterbatasan fiskal desa, persoalan kemiskinan dan stunting, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.

FKKD menilai berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh desa, melainkan membutuhkan keselarasan kebijakan serta dukungan konkret dari pemerintah kabupaten.

Dalam konteks tersebut, FKKD menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah yang berperan sebagai wadah komunikasi, advokasi, dan penyalur aspirasi desa secara konstruktif.

“FKKD siap mendorong kepala desa agar tetap adaptif, inovatif, namun tetap patuh terhadap regulasi,” lanjutnya.

Melalui Silatda ini, FKKD juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan lebih aktif terlibat dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan desa, termasuk melalui penguatan sinergi perencanaan, pendampingan kebijakan dan teknis, serta pembukaan ruang dialog yang berkelanjutan.

FKKD menegaskan komitmennya untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Pacitan, menjaga stabilitas sosial di tingkat desa, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Desa yang kuat akan melahirkan Pacitan yang semakin hebat,” pungkas Ketua FKKD.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sugiyem, AP., M.Si., menyampaikan bahwa Silatda diharapkan menjadi sarana konsolidasi organisasi FKKD agar mampu menjalankan peran strategisnya secara optimal.

“Melalui Silatda ini diharapkan FKKD dapat semakin solid dalam menjalankan organisasi, memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi anggota, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada seluruh kepala desa,” kata Sugiyem.

Sugiyem menegaskan bahwa pemerintah desa saat ini dihadapkan pada kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada tata kelola keuangan desa, termasuk penyesuaian alokasi Dana Desa. Namun demikian, pemerintah desa tetap dituntut untuk menjalankan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab.

“Pemerintah desa tetap harus loyal melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Ke depan, akan ada penyesuaian alokasi anggaran pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah desa dalam menyikapi dinamika kebijakan tersebut agar pembangunan desa tetap berjalan.

“Kondisi ini harus menjadi momentum bagi desa untuk lebih inovatif dan kreatif, termasuk dengan menggali potensi desa, mengoptimalkan aset dan BUMDes, serta membangun jejaring usaha agar desa tetap bertahan dan berkembang,” jelasnya.

Pada tahun 2026, Sugiyem juga mengingatkan bahwa Kabupaten Pacitan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 45 desa, sehingga diperlukan kesiapan sejak dini dari seluruh pemangku kepentingan.

“Saya berharap seluruh desa dapat mulai melakukan langkah-langkah persiapan, sosialisasi, dan koordinasi dengan BPD serta unsur masyarakat agar pelaksanaan Pilkades serentak berjalan aman dan kondusif,” katanya.

Silaturahmi dan Rapat Kerja Daerah FKKD Kabupaten Pacitan Tahun 2026 diharapkan menjadi titik awal lahirnya solusi bersama serta memperkuat sinergi jangka panjang antara desa dan pemerintah daerah demi pembangunan Pacitan yang inklusif dan berkeadilan. (@Acr)

Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar