Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Bidik Penutupan 8 Perlintasan Sebidang pada 2026
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat upaya keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. 
KAI Daop 7 Madiun menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang pada 2026 demi menekan risiko kecelakaan. (Foto: Hms)
Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di jalur rel yang masih kerap terjadi akibat keberadaan perlintasan tidak resmi maupun perlintasan resmi tanpa pengamanan.
Sebagai bagian dari program tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri telah menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan.
Penutupan dilakukan di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, sebagai langkah menghilangkan titik rawan kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan upaya ini merupakan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.
“Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerja kami,” ujar Tohari, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, capaian tersebut akan dilanjutkan secara konsisten pada tahun ini.
“Pada tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan di 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi yang tidak dijaga lainnya. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Tohari menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Ia menambahkan, perlintasan sebidang tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi penjagaan, baik petugas maupun sistem pengaman seperti palang pintu, minim rambu dan peringatan keselamatan, serta meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api.
Risiko tersebut semakin besar menjelang Angkutan Lebaran 2026 dengan intensitas perjalanan KA yang meningkat signifikan.
Selain melakukan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar tidak membuka perlintasan baru secara mandiri.
Penutupan ini sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api yang masih aktif.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” pungkas Tohari. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi