-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Terjerat Penipuan? Ini Pasal KUHP Terbaru, Unsur Hukum, dan Sanksinya

Ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp500 juta diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2026, ini penjelasan pasal dan unsur hukumnya.
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Indonesia menerapkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif diberlakukan sejak 2 Januari 2026, menggantikan sebagian besar ketentuan dalam KUHP lama. 

Salah satu perubahan penting menyangkut tindak pidana penipuan, yang kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru dengan tambahan ancaman denda sampai Rp500 juta selain pidana penjara. 

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan respons hukum yang lebih adaptif terhadap berbagai bentuk penipuan yang berkembang di era modern.

Pasal 492 KUHP Baru: Bunyi dan Arti Istilah

Pasal 492 KUHP baru berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).”

Penjelasan istilah penting:

Setiap orang: subjek hukum yang bisa dijerat, termasuk individu atau badan hukum. 

Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum : maksud pelaku untuk memperoleh keuntungan materi dengan menyalahi ketentuan hukum.

Nama palsu atau kedudukan palsu: penggunaan identitas atau posisi yang bukan miliknya untuk menipu. 

Tipu muslihat : teknik atau rencana untuk menyesatkan.

Rangkaian kata bohong : kebohongan yang disampaikan berturut-turut untuk meyakinkan korban.

Menggerakkan orang : membuat orang lain bertindak sesuai dengan kehendak pelaku.

Pidana denda kategori V : berdasarkan tabel denda dalam KUHP baru, kategori V adalah denda maksimal Rp500 juta. 

Perbandingan Dunia Lama dan Baru: Pasal 378 KUHP

Sebelum diberlakukannya KUHP baru, ketentuan penipuan tertuang dalam Pasal 378 KUHP lama, yang bunyinya:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Perbedaan pokoknya adalah:

1. Sanksi denda : hanya KUHP baru yang menambahkan ancaman denda kategori V (Rp500 juta).

2. Redaksi istilah : kedua pasal sama-sama menekankan unsur kebohongan dan penggerakan korban, tetapi KUHP baru memperjelas dengan redaksi “setiap orang” dan tambahan serangkaian perbuatan seperti membuat pengakuan utang.

Secara substansi unsur hukum penipuan tidak berubah, namun KUHP baru memberikan instrumen penindakan yang lebih fleksibel melalui opsi pidana denda. 

Unsur Pidana Penipuan Yang Harus Terbukti

Para pakar hukum menyebutkan bahwa agar suatu perbuatan dapat diproses sebagai penipuan, jaksa perlu membuktikan secara yuridis tiga unsur berikut:

1. ada perbuatan membujuk atau menggerakkan seseorang;
2. dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
3. pembujukan dilakukan melalui
nama palsu/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang berakibat korban menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang. 

Penjelasan ini juga ditegaskan dalam literatur hukum pidana yang memuat pandangan R. Soesilo tentang unsur-unsur penipuan dalam KUHP.

Penipuan vs Penggelapan

Dalam konteks hukum pidana, penipuan berbeda dengan penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP baru, yang memidana seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang sudah berada di bawah penguasaannya tanpa melalui kebohongan atau tipu daya. 

Hukuman pidana penggelapan juga maksimum empat tahun dan dapat dikenai denda kategori IV (Rp200 juta).

Perbedaan mendasar adalah sumber perolehan barang itu sendiri: penipuan menekankan kebohongan untuk memaksa korban menyerahkan barang, sedangkan penggelapan menyangkut penguasaan atas barang yang sudah ada di tangan pelaku tetapi kemudian disalahgunakan.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Perubahan ketentuan penipuan dalam KUHP baru bukan sekadar memperbarui redaksi hukum, tetapi juga memberikan instrumen hukuman yang lebih adil dan proporsional, serta memungkinkan penegak hukum menjatuhkan sanksi yang lebih tepat, terutama pada kasus penipuan modern yang melibatkan kerugian besar atau modus digital. 

Menurut sebagian ahli, meskipun unsur perbuatan tetap sama, ancaman denda yang signifikan mencerminkan respons terhadap realitas ekonomi saat ini.

Catatan Penerapan

Sampai 2 Januari 2026, penipuan tetap dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP lama. Setelah tanggal itu, Pasal 492 KUHP baru akan menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku penipuan di Indonesia, dengan tambahan sanksi denda selain pidana penjara. (*)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar