Kejadian Tertemper KA Jayakarta di JPL 121, KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Duka Mendalam
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tertempernya seseorang oleh KA 251B (Jayakarta) di perlintasan sebidang JPL 121 Km 151+1/9, petak jalan Caruban–Babadan, Kamis (12/2) pukul 15.52 WIB.
KAI Daop 7 Madiun sampaikan duka atas kejadian tertemper KA Jayakarta di JPL 121. (Ist.)
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 251B (Jayakarta), terdapat seseorang yang berada di jalur rel saat kereta melintas di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban meninggal dunia dan dari indikasi awal diduga sebagai tindakan bunuh diri.
“KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan atas kejadian ini dan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Peristiwa ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Tohari.
Berdasarkan kronologi, peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Februari 2026, pukul 15.52 WIB di JPL 121 Km 151+1/9 petak jalan Caruban–Babadan dan melibatkan KA 251B (Jayakarta).
Setelah menerima laporan, petugas KAI segera melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan Madiun dan Caruban.
KA 251B kemudian dihentikan di Stasiun Babadan untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Pada pukul 18.50 WIB, Tim INAVIS Polres Kabupaten Madiun tiba di lokasi guna melakukan evakuasi korban.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Caruban untuk penanganan lebih lanjut. Dampak dari proses pemeriksaan dan evakuasi tersebut, perjalanan KA 251B (Jayakarta) sempat mengalami keterlambatan.
KAI kembali mengingatkan bahwa jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Aktivitas apa pun di jalur rel, termasuk berada di tengah rel, sangat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak berada atau beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Tohari.
Selain itu, KAI mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang mengalami tekanan psikologis berat agar segera mengarahkan untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan profesional melalui fasilitas layanan kesehatan terdekat. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi