Lurah Tonatan Telusuri Status Tower BTS Usai Aspirasi Warga
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Spanduk penolakan terpasang di sekitar tower BTS di Jalan Pacar. (Foto: Istimewa) |
Aspirasi tersebut disampaikan warga RT 01 RW 02 Lingkungan Krajan yang menyatakan keberatan atas keberadaan tower BTS di wilayah mereka.
Warga menilai, hingga kini tidak ada kejelasan terkait izin lingkungan maupun pihak pemilik atau pengelola tower tersebut.
Sebagai bentuk penyampaian sikap, warga memasang banner berisi tuntutan pembongkaran tower. Selain itu, perwakilan warga juga mendatangi Kantor Kelurahan Tonatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung serta meminta kejelasan status tower.
Lurah Tonatan, Agus Subagiyo, membenarkan adanya warga yang datang ke kantor kelurahan. Ia mengatakan, sebagai lurah yang baru menjabat, pihaknya belum mengetahui secara pasti kepemilikan tower BTS yang disebut telah berdiri sejak 1997 tersebut.
“Kami sudah menerima dan menampung aspirasi warga. Intinya, warga setempat menyampaikan keberatan terhadap keberadaan tower BTS dan meminta agar ditindaklanjuti,” ujar Agus, Kamis 5 Januari 2026.
Menurutnya, warga juga mengeluhkan tidak adanya manfaat yang dirasakan dari keberadaan tower tersebut, baik bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat setempat.
Agus menambahkan, berdasarkan informasi awal, kepemilikan atau pengelolaan tower BTS tersebut telah beberapa kali berganti. Kondisi itu membuat proses penelusuran membutuhkan waktu serta koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai langkah awal, pihak kelurahan telah mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo untuk menelusuri data kepemilikan dan legalitas tower.
“Kami sudah datang ke DPMPTSP dan mendapat jawaban terkait siapa pemilik tower tersebut. Selanjutnya akan segera kami surati,” terangnya.
Ke depan, Kelurahan Tonatan berencana memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemilik atau pengelola tower BTS guna mencari solusi terbaik melalui mediasi. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
