Ketika Pengembangan Wisata Tak Sejalan dengan Pengelolaan Sampah
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Putut Kristiawan Koordinator GERTAK & Pengamat Kebijakan Publik. (Dok.Ist) |
GARDAJATIM.COM : Konsep wisata religi terintegrasi yang sedang dikembangkan Pemerintah Kota Madiun pada era Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, dengan tujuan memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat, bisa jadi hanya akan menjadi harapan kosong apabila tidak disertai pembacaan yang jernih terhadap persoalan pengelolaan sampah.
Pariwisata bukan sekadar mendatangkan kunjungan, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur, daya saing pelayanan, serta kondisi kebersihan. Pengelolaan sampah menjadi faktor penting yang hingga kini belum sepenuhnya siap.
Permasalahan sampah yang kerap terjadi di sejumlah destinasi wisata di Indonesia kini menjadi fokus penanganan Kementerian Pariwisata yang dipimpin Widiyanti Putri Wardhana. Di sisi lain, Presiden Prabowo telah meluncurkan Gerakan Indonesia Asri.
Kementerian Pariwisata akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta TNI-Polri untuk membersihkan destinasi wisata dari sampah.
Gerakan tersebut menjadi program prioritas presiden saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026, yang harus dijalankan secara masif di seluruh daerah tujuan wisata.
Namun, situasinya berbeda saat Plt Wali Kota meluncurkan program Wisata Religi Terintegrasi. Ia tidak menyinggung persoalan pengelolaan sampah yang berpotensi muncul dari destinasi wisata tersebut.
Bahkan terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan saat diwawancarai, termasuk soal alih fungsi TPA Winongo yang direncanakan menjadi tempat wisata.
Jika pola komunikasi publik seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin akan memunculkan persoalan baru.
Sebab ada empat kunci dalam memimpin Kota Madiun yang berjuluk Kota Pendekar, yakni transparan, tidak diskriminatif, berkeadilan, dan bijaksana.
Madiun Darurat Sampah
Bukan lagi rahasia bahwa Kota Madiun saat ini masuk dalam urutan ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan sebagai wilayah darurat sampah. Predikat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan status kedaruratan sampah.
Namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah kota. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang akan dijadikan objek wisata pun belum mampu mengeluarkan Kota Madiun dari status darurat sampah.
Pembangunan wisata berupa piramida di area TPA tersebut dinilai dilakukan tanpa perencanaan matang. Hingga kini, lokasi tersebut masih difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah. Analisis dampak sosial dan ekonomi juga belum terlihat memadai.
Tulisan ini sekadar mengingatkan bahwa dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia, tanggal 21 Februari 2005 merupakan hari kelam bagi warga di sekitar TPA Leuwigajah. Tumpukan sampah yang menggunung meledak dan menimbulkan dampak dahsyat. Dua desa terkubur, dan 157 orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ditegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan serta penanganan sampah.
Artinya, pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak bisa disebut pengelolaan yang utuh apabila hanya menangani salah satu sisi saja. Penanganan yang parsial berpotensi gagal menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Perlu Narasi Solusi
Sebagai pemimpin, setidaknya diperlukan kemampuan membangun komunikasi kebijakan yang jelas. Publik perlu diyakinkan, apalagi dalam pengelolaan sampah di Indonesia masih sering muncul kecenderungan mencari solusi instan.
Kritik publik terhadap pilihan kata atau kebijakan pengelolaan sampah seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan serangan. Ini menjadi tanda bahwa masyarakat semakin sadar dan sensitif terhadap isu lingkungan, sekaligus menuntut kejelasan arah kebijakan.
Di era keterbukaan informasi, satu kalimat pejabat publik dapat membentuk opini luas, baik positif maupun negatif. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sampah yang dibakar, dan bukan pula sampah yang sekadar ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sudah waktunya pemerintah daerah kembali membaca dengan jujur amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Masa depan pengelolaan sampah sesungguhnya ditentukan dari kesadaran kolektif, dimulai dari dapur rumah kita masing-masing.
Oleh : Putut Kristiawan, Koordinator GERTAK & Pengamat Kebijakan Publik
Sebelumnya
...
