Pengadaan Dinkes Madiun 2026 Jadi Sorotan, Skema Swakelola Diduga Tak Sesuai Aturan
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. (Dok.Ist) |
GARDAJATIM.COM : Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot karena dinilai berpotensi melanggar aturan hingga membuka peluang tindak pidana korupsi.
Temuan ini berkaitan dengan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Koordinator Walidasa sekaligus praktisi PBJ, Sutrisno, mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan swakelola dengan nilai total sekitar Rp45 miliar diduga melibatkan pihak ketiga.
Namun, dalam SiRUP kegiatan tersebut tetap dicatat sebagai swakelola murni.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dan tidak selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Menurutnya, pencantuman penyedia dalam sistem bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari legalitas transaksi.
"Tranparansi adalah kunci, Memasukan penyedia kedalam SiRUP bukan sekedar formalitas. Tapi syarat agar transaksi tersebut diakui oleh negara dan sah secara hukum," kata Sutrisno, Selasa (24/2/2026).
Sutrisno menegaskan, ketidaksesuaian antara praktik belanja dengan pencatatan dapat menjadi temuan audit karena melanggar peraturan yang berlaku.
Ia menyebut, penggunaan penyedia tanpa dicantumkan dalam SiRUP sebagai swakelola murni berpotensi dikategorikan sebagai ketidakpatuhan.
"Kalau ada belanja ke pihak ketiga (Penyedia) namun di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni ini bisa jadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut bisa meningkat menjadi ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengadaan.
Indikasi seperti pengondisian penyedia tanpa proses kompetisi yang sah dapat mengarah pada dugaan korupsi.
"Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang itu ada kesengajaan," ujar Sutrisno.
Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun agar lebih cermat dalam menyusun dan menginput rencana pengadaan tahun 2026.
Proses tersebut, menurutnya, perlu melalui telaah dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk meminimalkan kesalahan.
"Buat OPD baik di wilayah kota maupun kabupaten Madiun harap berhati-hati saat input pengadaan barang dan jasa di SiRUP. Maka sebelum input minta review kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)," pungkasnya. (@Arn/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
