PTSL, Pokmas, dan Alarm bagi Lurah atau Kepala Desa
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi. |
Sejak diluncurkan era pemerintahan Joko Widodo, program ini diposisikan sebagai percepatan legalisasi aset rakyat kecil: sertifikat dibagikan, kepastian hukum ditegaskan, konflik ditekan. Di atas kertas, gagasannya nyaris tanpa cela. Namun di lapangan, cerita tak selalu seindah seremoni pembagian sertifikat.
PTSL pada dasarnya adalah program nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam praktiknya, pemerintah desa/kelurahan kerap membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk membantu proses administrasi: pendataan, pengumpulan berkas, hingga koordinasi warga. Di titik inilah ruang abu-abu mulai muncul.
Secara normatif, biaya PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Negara menanggung biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Warga hanya dibebani komponen persiapan seperti patok, materai, dan administrasi tertentu sesuai ketentuan.
Tapi di sejumlah daerah, muncul keluhan pungutan yang melebihi batas kewajaran. Dalihnya beragam: biaya operasional, konsumsi petugas, hingga “kesepakatan bersama.”
Masalahnya bukan sekadar angka rupiah. Masalahnya adalah akuntabilitas. Pokmas bukan lembaga resmi pemerintahan.
Ia dibentuk berbasis partisipasi warga. Namun ketika ia mengelola dana dalam jumlah besar tanpa sistem pembukuan transparan, risiko penyimpangan terbuka lebar.
Di sisi lain, lurah atau kepala desa sering berada dalam posisi dilematis: antara mengejar target sertifikasi dan menjaga integritas tata kelola. Di sinilah kehati-hatian menjadi kunci.
Lurah dan kepala desa adalah pejabat publik. Setiap kebijakan, termasuk pembentukan Pokmas, penetapan besaran biaya, atau penandatanganan rekomendasi, berimplikasi hukum.
Tidak sedikit kepala desa di berbagai daerah terseret persoalan hukum karena dianggap mengetahui atau membiarkan pungutan di luar ketentuan.
Dalih “itu urusan Pokmas” kerap tak cukup menjadi tameng ketika penyidik menemukan aliran tanggung jawab struktural.
Transparansi seharusnya menjadi prinsip utama. Jika memang ada biaya tambahan yang sah dan sesuai regulasi, umumkan secara tertulis, tempelkan di balai desa, dan libatkan Badan Permusyawaratan Desa.
Buat berita acara musyawarah. Gunakan rekening resmi, bukan transaksi tunai tanpa jejak. Langkah-langkah sederhana ini dapat menjadi pagar pengaman.
PTSL adalah program baik. Legalitas tanah memberi akses permodalan, mengurangi sengketa, dan meningkatkan nilai ekonomi warga. Namun program baik bisa berubah menjadi sumber masalah bila tata kelolanya abai.
Bagi lurah dan kepala desa, euforia target sertifikasi jangan sampai mengalahkan prinsip kehati-hatian. Di era keterbukaan informasi dan pengawasan digital, satu keluhan warga dapat menjalar menjadi laporan hukum. Sekali nama terseret, reputasi sulit dipulihkan.
Program nasional membutuhkan integritas lokal. Tanpa itu, PTSL hanya akan menjadi proyek angka, bukan solusi nyata bagi kepastian hukum agraria.
Oleh: M.Ng. Fajar Setiawan Wartoprasetyo
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
