-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Sidang Suap Paviliun RSUD Harjono Ponorogo, Anggota DPRD Akui Pernah Bertemu Terdakwa

Terdakwa kasus dugaan suap paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM:
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti, mengakui pernah bertemu dengan terdakwa Sucipto dalam perkara dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 3 Februari 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Lely sapaan Relelyanda saat diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Ia mengungkapkan pernah ada pertemuan di rumahnya di wilayah Sawoo, yang juga dihadiri Heru Sangoko dan Daris.

Namun, Lely mengaku tidak mengetahui secara pasti agenda maupun pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Budiarjo Setiawan mengatakan, keempat saksi yang dihadirkan jaksa dinilai mengetahui atau setidaknya bersinggungan dengan dugaan aliran dana terkait proyek paviliun RSUD dr. Harjono.

Selain Lely, jaksa juga memeriksa Mela Ristiawan, staf RSUD dr. Harjono; Novita, admin Sucipto; serta Retno Anggraini Paramasari dari bagian keuangan RSUD.

Dalam persidangan, Lely juga menyatakan dirinya dan Sucipto merupakan bagian dari tim sukses Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Ia bahkan mengaku pernah menyumbang dana kemenangan sebesar Rp1 miliar, yang disebut berasal dari dana pribadi dan sebagian dipinjam dari Heru Sangoko.

Keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa. Dalam konfrontasi di persidangan, Sucipto menegaskan dirinya bukan bagian dari tim sukses Sugiri Sancoko.

“Kalau kenal, ya kenal saja karena beliau Bupati Ponorogo,” kata Budiarjo menirukan pernyataan kliennya.

Kuasa hukum juga menepis dugaan jaksa terkait aliran uang kepada Sugiri Sancoko. Menurut Budiarjo, hubungan kliennya hanya berkaitan dengan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Ia menyebut uang yang dipersoalkan merupakan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diserahkan kepada Mujib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) RSUD, bukan kepada pihak lain.

Sementara itu, keterangan saksi dari internal RSUD dinilai tidak banyak mengubah posisi perkara. Mela dan Novita hanya memastikan bahwa pencairan dana proyek dilakukan secara bertahap dan proyek telah dibayarkan.

Adapun Retno dari bagian keuangan menyatakan dirinya menjalankan perintah atasan dalam proses administrasi, termasuk terkait penetapan pemenang proyek.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar