SM Law Office Ingatkan Ancaman Pidana Geser Patok Tanah, Maksimal 3 Tahun Penjara
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Suryo Alam, S.H., M.H. dan Mega Aprilia, S.H., Advokat SM Law Office, saat di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto: Istimewa) |
Dalam penjelasan hukumnya, kantor tersebut menyoroti ketentuan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Dalam kajiannya, Suryo Alam menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tepatnya Pasal 505, yang mengatur larangan merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat tidak dapat dipakai barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah.
“Banyak masyarakat menganggap persoalan geser patok hanya sengketa perdata. Padahal, dalam kondisi tertentu bisa masuk ranah pidana,” tulis Suryo Alam dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Februari 2026.
Unsur Pidana Pasal 505
Dalam penjelasannya, terdapat sejumlah unsur penting yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dijerat pasal tersebut.
Pertama, subjek hukum “setiap orang”. Artinya, aturan ini berlaku umum, tidak terbatas pada pemilik tanah, tetapi juga bisa menjerat tetangga, pihak ketiga, hingga ahli waris.
Kedua, adanya unsur kesengajaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan yang terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan, sepanjang dapat dibuktikan, tidak serta-merta memenuhi unsur pidana.
Ketiga, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum, tanpa dasar atau izin yang sah, serta bertentangan dengan hak orang lain.
Keempat, terdapat tindakan konkret berupa merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat barang penanda batas tidak dapat dipakai lagi.
Kelima, objek yang dilindungi adalah barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, seperti patok tanah, tugu batas, pagar resmi, atau tanda batas dari instansi berwenang.
Implikasi Hukum dan Efek Jera
Menurut Suryo Alam, Pasal 505 memperkuat perlindungan terhadap hak atas tanah, baik hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak adat yang sah.
Ketentuan ini juga dinilai memiliki efek jera (deterrent effect) untuk mencegah konflik sosial akibat manipulasi batas tanah.
“Manipulasi batas tanah sering menjadi pemicu sengketa berkepanjangan, bahkan bentrokan horizontal di masyarakat. Dengan adanya ancaman pidana, diharapkan ada kepastian hukum,” terusnya.
Sebelumnya, banyak perkara batas tanah lebih sering diselesaikan melalui gugatan perdata. Namun dengan pengaturan baru ini, tindakan tertentu dapat langsung diproses secara pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Urgensi Pengaturan
SM Law Office yang merupakan kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Sutonegoro No.30 RT.03 RW.01 Dusun Candi, Desa Nongkodono
Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini menilai pengaturan tersebut relevan dengan maraknya praktik mafia tanah, seperti memindahkan patok pada malam hari atau menghilangkan tanda batas untuk mengklaim lahan orang lain.
Selain itu, kepastian batas tanah dinilai penting dalam mendukung pembangunan, investasi, dan proses sertifikasi. Pengaturan ini juga disebut sebagai bagian dari harmonisasi hukum pidana yang menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan hak milik dan ketertiban sosial.
Contoh Kasus
Dalam penjelasannya, Mega Aprilia juga memaparkan sejumlah ilustrasi.
Contoh pertama, seseorang memindahkan patok tanah milik tetangganya sejauh dua meter agar luas lahannya bertambah. Perbuatan ini dinilai memenuhi unsur Pasal 505 karena ada niat menguntungkan diri sendiri dan tindakan memindahkan objek batas yang sah.
Contoh kedua, seseorang merusak pagar batas tanah desa untuk memperluas lahan parkir usahanya. Tindakan ini juga berpotensi dipidana.
Namun, tidak semua perusakan patok otomatis dikenakan pasal tersebut. Misalnya, seseorang tanpa sengaja merusak patok saat menggali saluran air dan langsung melapor. Dalam kondisi demikian, unsur kesengajaan menjadi faktor penentu.
Di bagian akhir keterangannya, SM Law Office menegaskan bahwa Pasal 505 KUHP baru merupakan instrumen penting untuk melindungi kepastian hak atas tanah, menekan praktik mafia tanah, serta memberikan efek jera terhadap manipulasi batas lahan. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

