SPPG Banyudono Dievaluasi, Relokasi Mengemuka sebagai Jalan Tengah
Redaksi
... menit baca
![]() |
| SPPG Banyudono 1, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. (Foto: Istimewa) |
Meski demikian, selama masa tenggang tiga bulan, SPPG tetap diperbolehkan beroperasi dan melayani program permakanan bagi sekolah-sekolah dengan pengawasan ketat.
Sorotan tersebut muncul saat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah SPPG di Jawa Timur, termasuk SPPG Banyudono 1, pada Senin (9/2/2026).
Dalam kunjungan itu, Nanik didampingi tim BGN, mitra pengelola SPPG Banyudono 1, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi BGN terhadap standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan fasilitas pelayanan pemenuhan gizi.
Saat meninjau langsung area SPPG, Nanik menemukan adanya kandang hewan, baik kandang burung maupun ayam, yang berada di sekitar lokasi fasilitas. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Badan Gizi Nasional.
“Saya tidak akan menutup izin atau yang lain-lain. Tapi mitra juga harus fair. Karena aturan BGN memang seperti itu,” ujar Nanik.
Ia menegaskan, keberadaan kandang hewan di sekitar SPPG berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan membuka peluang munculnya penyakit yang dapat berdampak pada kualitas layanan pemenuhan gizi.
“Kita tidak tahu penyakit apa yang bisa muncul jika masih berdekatan dengan kandang,” katanya.
Atas temuan itu, BGN merekomendasikan agar mitra SPPG Banyudono 1 membangun fasilitas di lokasi baru yang steril dan jauh dari kandang hewan. BGN memberikan waktu toleransi selama tiga bulan untuk melakukan penyesuaian.
“Kita kasih waktu tiga bulan,” ujar Nanik.
Meski demikian, di tingkat lokal, penerapan aturan “tidak boleh dekat kandang” masih memicu perdebatan. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai batas radius aman yang dimaksud dalam ketentuan BGN, apakah diukur dalam hitungan meter atau berdasarkan parameter teknis tertentu.
Kondisi ini menjadi semakin sensitif karena secara historis bangunan SPPG Banyudono 1 sebelumnya digunakan sebagai sarang burung walet.
Meski aktivitas tersebut telah dihentikan sejak bangunan menjadi mitra BGN, keberadaan burung walet masih ditemukan di bangunan sekitar lokasi.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran dampak kebijakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makanan di sekitar lokasi yang telah beroperasi puluhan tahun tanpa catatan persoalan kesehatan yang signifikan.
Di sisi lain, pihak mitra SPPG Banyudono 1 menegaskan telah mengantongi Surat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Sertifikat tersebut menjadi dasar klaim bahwa fasilitas secara medis dinyatakan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Namun, BGN menegaskan bahwa sertifikasi sanitasi tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan standar lokasi sesuai ketentuan nasional.
Menurut Nanik, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini bukan untuk mematikan mitra. Tapi semua harus berpegang pada aturan. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Intinya, SPPG tidak boleh dekat dengan kandang hewan, hewan apa pun,” tandasnya.
Perbedaan tafsir antara standar lokasi dan kondisi faktual di lapangan ini menunjukkan adanya celah regulasi yang dinilai perlu segera diperjelas.
Tanpa kejelasan teknis yang terukur dan berbasis kajian ilmiah, kebijakan berpotensi memicu polemik berkepanjangan di tingkat akar rumput. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
