-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

SPPG Banyudono Disorot BGN, Kedekatan dengan Kandang Dinilai Berisiko

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat meninjau langsung lokasi SPPG Banyudono 1, Ponorogo. (Foto: Istimewa)

GARDAJATIM.COM:
Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono 1, Kabupaten Ponorogo, setelah menemukan lokasi fasilitas tersebut masih berdekatan dengan kandang hewan. Temuan itu dinilai berisiko terhadap aspek kesehatan dan bertentangan dengan standar yang ditetapkan BGN.

Sorotan tersebut disampaikan saat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah SPPG di Jawa Timur, termasuk SPPG Banyudono 1, pada Senin (9/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Nanik didampingi tim BGN, mitra pengelola SPPG Banyudono 1, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi BGN terhadap standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan fasilitas pelayanan pemenuhan gizi.

Saat meninjau langsung area SPPG, Nanik menemukan adanya kandang hewan, baik kandang burung maupun ayam, yang berada di sekitar lokasi fasilitas. Menurutnya, kondisi tersebut tidak diperbolehkan dalam ketentuan Badan Gizi Nasional.

“Saya tidak akan menutup izin atau yang lain-lain. Tapi mitra juga harus fair. Karena aturan BGN memang seperti itu,” ujar Nanik.

Ia menegaskan, keberadaan kandang hewan di sekitar SPPG berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan membuka peluang munculnya penyakit yang dapat berdampak pada kualitas layanan pemenuhan gizi.

“Kita tidak tahu penyakit apa yang bisa muncul jika masih berdekatan dengan kandang,” katanya.
Area SPPG Banyudono 1 di Ponorogo.
Atas temuan itu, BGN merekomendasikan agar mitra SPPG Banyudono 1 membangun fasilitas di lokasi baru yang steril dan jauh dari kandang hewan. BGN memberikan waktu toleransi selama tiga bulan untuk melakukan penyesuaian.

“Kita kasih waktu tiga bulan,” ujar Nanik.

Meski demikian, selama masa tenggang tersebut, BGN meminta agar layanan permakanan kepada sekolah tetap berjalan normal.

Pengawasan ketat juga diminta dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan kualitas layanan.

Nanik menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mematikan mitra, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan secara adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.

“Semua harus berpegang pada aturan. Intinya, SPPG tidak boleh dekat dengan kandang hewan, hewan apa pun,” tandasnya.

Sementara itu, pihak mitra SPPG Banyudono 1 menyatakan siap menaati ketentuan yang ditetapkan BGN. Namun, terkait rencana relokasi dalam waktu tiga bulan, pihak mitra mengaku masih melakukan pertimbangan.

“Karena membangun di lokasi baru juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar perwakilan mitra. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar