SPPG Nologaten Bersebelahan TPS, Korwil SPPI Tunggu Hasil Koordinasi Pemda
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Aktivitas pembangunan SPPG di Jalan Anggrek Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Proyek SPPG senilai Rp 2.695.709.177 itu dikerjakan PT Baben Cakra Abadi dengan durasi 75 hari kalender dan berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keberadaan TPS di samping lokasi pembangunan dinilai sejumlah pihak berpotensi bertentangan dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN) yang menekankan dapur layanan gizi harus steril dari sumber penyakit.
Sekretaris Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Ponorogo, Luhur Apidianto menegaskan, bahwa penentuan lokasi merupakan kewenangan BGN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah daerah, kata dia, hanya diminta menunjukkan aset yang tersedia.
“Kami hanya menunjukkan aset milik Pemkab yang bisa digunakan. Penentuan titiknya oleh BGN dan Kementerian PUPR,” ujar Luhur, Kamis, 13 Februari 2026.
Menurut dia, di tengah proses pembangunan, BGN meminta agar TPS yang berada di dekat lokasi dipindahkan. Saat ini, pembahasan masih dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. Namun, belum ada keputusan final mengenai lokasi relokasi TPS maupun jadwal pemindahannya.
“Soal pemindahan TPS masih kita koordinasikan. Satgas tidak punya kewenangan menentukan lokasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program MBG Kabupaten Ponorogo, Sheila, menyatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi internal dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait polemik tersebut.
“Kami masih konfirmasi dengan Pemda untuk jawaban kami, bapak,” ujarnya singkat saat dihubungi, Jumat 13 Februari 2026. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
