Kades Manuk Ponorogo Fasilitasi Mediasi Polemik Dugaan Pengucilan Warga, Begini Respons Kuasa Hukum
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kepala Desa Manuk, Suyono, bersama perangkat desa saat ditemui di Balai Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo. (Foto: Dok. Gardajatim.com) |
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam konflik sekaligus memulihkan hubungan antarwarga.
Kepala Desa Manuk, Suyono, mengatakan pemerintah desa siap memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak bersama perwakilan warga RT 01 RW 02 Dukuh Tanggul Rejo, Desa Manuk, serta RT 01 RW 01 Dukuh Tumanglor, Desa Pijeran.
"Kami siap memfasilitasi mediasi. Harapan kami semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang adil sehingga kerukunan masyarakat dapat kembali terjaga," kata Suyono, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut berawal dari konflik pribadi yang kemudian berkembang menjadi persoalan sosial di lingkungan.
Menurut Suyono, konflik dipicu hubungan antara seorang pemuda berinisial JK dengan seorang perempuan sebelum keduanya menjalani rumah tangga masing-masing.
Ia menyebut saat ini istri sah JK sedang mengandung sekitar lima bulan, sementara perempuan yang terlibat dalam persoalan tersebut juga tengah hamil sekitar delapan bulan.
"Permintaan dari keluarga perempuan adalah agar JK bersedia menikahi sebagai bentuk tanggung jawab sehingga anak yang akan lahir memiliki kejelasan status ayah," ujarnya.
Suyono mengungkapkan, dalam proses mediasi sebelumnya, JK sempat menyatakan kesediaannya untuk menikahi perempuan tersebut sekaligus memberikan kompensasi. Namun, pada perkembangan berikutnya, sikap itu berubah.
"Awalnya menyatakan siap menikahi dan memberikan kompensasi. Setelah mediasi berikutnya, yang bersangkutan hanya bersedia memberikan kompensasi berupa uang," katanya.
Menurut Suyono, tawaran tersebut ditolak keluarga perempuan karena mereka menganggap persoalan yang dihadapi bukan sekadar menyangkut kompensasi materi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap anak yang akan dilahirkan.
Di tengah belum tercapainya kesepakatan, lingkungan setempat kemudian menggelar musyawarah yang menghasilkan surat berisi sanksi sosial terhadap JK dan keluarganya.
Suyono mengaku mengetahui adanya surat tersebut yang kemudian beredar melalui aplikasi WhatsApp.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak mencampuri keputusan yang menjadi kewenangan forum warga.
Pemerintah desa, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan publik tetap diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
"Pelayanan administrasi di kantor desa tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pembatasan terhadap hak warga untuk mengurus surat-menyurat ataupun pelayanan pemerintahan lainnya," tegasnya.
![]() |
| Suratno didampingi kuasa hukumnya, Suryo Alam, melaporkan dugaan pengucilan sosial melalui surat kesepakatan yang mengatasnamakan Pijeran-Manuk (PIMA) ke Polsek Siman, Ponorogo. |
Suyono berharap proses mediasi dapat menjadi jalan keluar yang mampu meredakan ketegangan di tengah masyarakat.
Pemerintah desa berencana mempertemukan seluruh pihak yang berselisih bersama perwakilan lingkungan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
"Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Tujuan kami bukan mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mengembalikan suasana yang kondusif dan menjaga kerukunan warga," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suratno, SM Law Office, Suryo Alam, S.H., M.H., & Mega Aprilia, S.H., menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang kini ditangani Polsek Siman.
Namun, ia memastikan kliennya terbuka terhadap upaya penyelesaian melalui musyawarah.
"Proses aduan ini sudah resmi kami serahkan kepada pihak kepolisian, dan saat ini kami sedang menunggu hasilnya. Apabila ke depan ada dorongan dari masyarakat untuk dilakukan mediasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan, kami tentu menyambut baik. Kami siap duduk bersama yang dihadiri Kapolsek, Pak Lurah, dan tokoh lingkungan," kata Suryo.
Menurut Suryo, dugaan pengucilan sosial tidak seharusnya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berpendapat setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh dikenai sanksi sosial secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.
Sebelumnya, keluarga JK melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengucilan sosial ke Polsek Siman, Kamis, 6 Agustus 2026.
Mereka menilai surat hasil musyawarah lingkungan yang beredar melalui WhatsApp telah berdampak pada nama baik keluarga, hubungan sosial, dan usaha mereka. Kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pengucilan sosial tersebut. (Fjr)
Sebelumnya
...

