-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

WOM Finance Bantah Penyimpangan dalam Penarikan Truk yang Digugat Debitur

Kuasa hukum debitur (kanan) dan pimpinan WOM Finance Ponorogo (kiri) usai mengikuti persidangan sengketa penarikan truk di PN Ponorogo, 5 Agustus 2026. (Foto: Fajar/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) membantah adanya penyimpangan dalam proses penarikan satu unit truk Hino bernomor polisi B 9579 BEU yang disengketakan dengan debitur Samuel Frangky di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Bantahan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 586/VIII/CS/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani Cincin Lisa Hadi selaku Direktur/Sekretaris Perusahaan WOM Finance.

Dalam surat tersebut, Cincin menyatakan WOM Finance menjalankan kegiatan usaha dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati dengan debitur.

“WOM Finance dalam menjalankan kegiatan usaha senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Cincin kepada Gardajatim.com, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Cincin, kepatuhan tersebut juga diterapkan dalam penanganan pembiayaan bermasalah, mulai dari proses penagihan, penyelamatan objek pembiayaan hingga penyelesaian kewajiban debitur.

WOM Finance juga membantah adanya penyimpangan dalam proses penyelamatan objek pembiayaan sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Perusahaan menyatakan setiap tindakan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan mengacu pada isi perjanjian pembiayaan.

“WOM Finance sebagai perusahaan pembiayaan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan melaksanakan isi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tulis Cincin.

Sengketa tersebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Samuel Frangky melalui kuasa hukumnya, F.B. Simamora, S.H., & Partner.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Png.

Pihak debitur mempersoalkan penarikan truk Hino B 9579 BEU ketika kendaraan tersebut sedang digunakan untuk mengangkut barang di wilayah Kediri pada 16 Maret 2026.

Kuasa hukum debitur sebelumnya menyatakan penarikan dilakukan terhadap sopir yang disebut tidak memiliki hubungan hukum atau perjanjian dengan perusahaan pembiayaan.

Pihak penggugat juga mendalilkan adanya persoalan dalam prosedur penarikan kendaraan tersebut.

Dalam gugatannya, debitur meminta majelis hakim menyatakan tindakan penarikan kendaraan sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan pengembalian kendaraan serta meminta restrukturisasi atau penjadwalan ulang kewajiban pembayaran.

Di sisi lain, WOM Finance menyatakan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo.

“WOM Finance menghormati dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berlangsung serta tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak terkait guna memperoleh penyelesaian berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan yang telah disepakati,” tulis Cincin.

Perusahaan juga menyatakan berkomitmen menjaga perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo Nurdin Nurdiansyah mengatakan perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap peristiwa tersebut.

Ia menyebut tindakan petugas di lapangan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Berdasarkan perkembangan perkara, putusan dijadwalkan akan dibacakan pada September 2026 mendatang. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar