Siap-siap! Mulai Januari 2026, Persetubuhan Suka Sama Suka Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana
Foto ilustrasi AI. GARDAJATIM.COM: Pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)…
-->