Pelaku asal Ponorogo tertangkap setelah kejar-kejaran dengan petugas. Polisi imbau warga lebih waspada | Senin 21 April 2025 | Foto: Acir H
GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Senin (21/04/2025), polisi mengungkap dua pelaku telah ditangkap dalam operasi gabungan bersama Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo.
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 11.47 WIB, di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2164 WN yang terparkir di halaman bengkel depan rumahnya. Motor tersebut diketahui masih dalam keadaan kunci menempel.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menyebut bahwa dua pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Mereka langsung membawa kabur motor menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max bernopol B 9493 UAN.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya penghadangan dilakukan di daerah Mbaran, perbatasan Tulakan dan Ngadirojo," jelas AKP Khoirul.
Pelaku sempat mencoba kabur dan menabrakkan mobil ke kendaraan petugas saat akan dihentikan. Kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Kedua tersangka berinisial AH (43) dan ROP (21), warga Kabupaten Ponorogo, kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban atas nama Devira Alvin Mustika, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), dua unit telepon genggam, pelat nomor yang sempat dilepas, sebuah tas, serta mobil pick-up yang digunakan saat beraksi.
Di dalam mobil juga ditemukan jeriken berisi sisa minyak goreng, yang diduga dagangan pelaku sehari-hari.
“Pelaku berjualan minyak goreng curah. Karena ada niat dan kesempatan, tindak pidana ini pun dilakukan,” ungkap AKP Khoirul.
Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi memastikan sepeda motor akan dikembalikan sementara kepada korban dengan catatan tidak boleh dipindahtangankan dan harus siap dihadirkan kembali bila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
AKP Khoirul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di ruang terbuka dan tanpa pengawasan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.
Oleh : Acir Hernowo
Editor : Redaksi
Posting Komentar