Berkedok Investor, WN Irak Ilegal di Pacitan Ditangkap Imigrasi Ponorogo

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penangkapan warga negara Irak yang tinggal ilegal di Pacitan. (Foto: dok. AMO)

GARDAJATIM.COM
: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meringkus seorang warga negara Irak berinisial HHMA yang tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

Pria yang sebelumnya mengaku sebagai investor itu kini terancam dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/5/2025) oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan, menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan warga asing yang dicurigai mengganggu ketertiban umum di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.

“HHMA mengaku datang untuk berbisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung. Namun dari hasil pemeriksaan, izin tinggalnya sudah tidak sah karena perusahaan sponsornya telah bangkrut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, HHMA masuk ke Indonesia sejak 2018 dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), kemudian beralih ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor melalui PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berbasis di Pasuruan.

Namun, perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak 2023. HHMA pun tidak mengurus Exit Permit Only (EPO), yang merupakan syarat resmi untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Saat diamankan, HHMA tinggal bersama seorang warga lokal berinisial SAS dan mengaku bertahan hidup dengan menjalankan usaha kecil serta menerima bantuan keuangan dari keluarganya di luar negeri.

“Status investor itu hanya kedok. Faktanya, ia sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi,” lanjut Happy.

Atas pelanggaran tersebut, kata Happy, HHMA dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ia akan dikenai tindakan administratif berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi," tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur melalui perwakilannya, Hananto, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Imigrasi Ponorogo.

“Biasanya kasus seperti ini muncul di kota besar. Tapi Ponorogo bisa membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Kapolres Pacitan melalui Kompol Lilik mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan.

“Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bakesbangpol Pacitan, Munirul Ichwan, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing.

“Deteksi dini jauh lebih baik daripada penyesalan di kemudian hari,” katanya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Ponorogo masih berkoordinasi dengan pihak Konsuler Irak dan keluarga HHMA untuk proses deportasi. 

Penanganan ini, menurut Happy Reza, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan WNA yang tinggal di Indonesia memberikan kontribusi positif. (AMO)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments