Diduga Perkosa Staf Yayasan, Pimpinan Ponpes di Ponorogo Resmi Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto (tengah) mengonfirmasi penetapan Rohmadi (RMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: dok. AMO)

GARDAJATIM.COM
: Rohmadi (RMD), pimpinan Pondok Pesantren Darut Tilawah di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang staf yayasan ponpes.

Penetapan ini disampaikan oleh Polres Ponorogo setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sejak awal 2025.

"RMD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Jumat (9/5/2025).

Setelah penetapan tersangka, Polres Ponorogo menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini jaksa tengah mengevaluasi kelengkapan berkas guna menentukan apakah kasus bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Kami menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau perlu dilengkapi kembali,” kata AKP Rudi.

Kronologi Kasus: Laporan Muncul di Penghujung 2024


Melati, yang merupakan karyawan yayasan, menyebut dirinya dalam kondisi sadar namun tidak mampu melawan saat kejadian berlangsung.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo.

Polisi memeriksa korban, sejumlah saksi, serta memanggil RMD yang disebut telah mengakui perbuatannya.

Respons Publik: Geger di Tengah Warga dan Santri

Penetapan tersangka terhadap tokoh agama ini memicu reaksi luas di tengah masyarakat, khususnya wali santri.

Meski demikian, aktivitas pondok tetap berjalan normal, dengan kepemimpinan sementara dipegang keluarga RMD.

Tokoh masyarakat Muneng, Imam Mustakim, mengaku sempat tak percaya dengan kabar tersebut namun kini memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Kami harap kasus ini terang benderang dan adil bagi semua pihak,” katanya.

Menanti P21: Jalan Menuju Persidangan

Kini publik menanti keputusan kejaksaan mengenai status P21, penanda bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Jika disetujui, RMD akan segera menghadapi proses hukum di pengadilan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan hukum, terutama karena melibatkan figur keagamaan berpengaruh di lingkungan pesantren. (AMO)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments