-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

WNA Asal Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Menyalahgunakan Visa

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo gelar konferensi pers terkait penangkapan WNA asal Suriah berinisial BD (24), Kamis (19/6/2025).

GARDAJATIM.COM
: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Suriah berinisial BD (24) pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah ditemukan tidak memiliki izin tinggal yang sah dan diduga menyalahgunakan visa kunjungannya.

Pengamanan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang WNA di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran dan pemeriksaan melalui Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKUM), dan diketahui bahwa izin tinggal kunjungan BD telah berakhir sejak 21 September 2024.

Dengan berbekal surat perintah prapenyidikan, Tim Inteldakim bersama personel Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo turun ke lapangan. Pada pukul 15.45 WIB, BD berhasil ditemukan di Jl. Brigjen Katamso No. 10, Kecamatan Babadan, saat menginap di rumah seorang warga berinisial NPL (WNI) yang merupakan teman BD.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan elektronik indeks 211A. Namun hingga saat diamankan, BD tidak melakukan perpanjangan izin tinggal. Sebaliknya, ia mengajukan permohonan status pengungsi ke UNHCR, yang surat Under Consideration Letter-nya baru diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan telah berakhir pada 4 Juni 2025.

Tak hanya itu, BD juga mengakui pernah menjadi fotomodel pada acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu, yang terindikasi sebagai pelanggaran terhadap maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Bukti aktivitas tersebut diperkuat dengan hasil ekstraksi data dari ponsel miliknya.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo menyatakan bahwa saat ini BD telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ponorogo guna proses pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh WNA yang merugikan ketertiban umum.

"Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia memberi kontribusi positif. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Ponorogo terus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan orang asing di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah. (Hms/Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
[getBlock results="4" label="Kesehatan" type="col-left"]






Iklan layanan masyarakat