Kantor Desa Karangmojo Telat Buka, Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kantor Desa Karangmojo, Kecamatan Balong, Ponorogo tanpa aktivitas. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Padahal, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 27 Tahun 2015 menetapkan jam kerja perangkat desa mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Artinya, keterlambatan nyaris satu jam itu jelas melanggar aturan jam kerja yang berlaku.
Salah satu warga yang datang untuk mengurus dokumen administrasi tampak kecewa karena tak ada perangkat desa di lokasi.
“Kami datang untuk mengurus keperluan, tapi kantor belum buka. Baru sekitar pukul 08.55 WIB ada sekretaris desa yang datang, disusul perangkat lain. Jam 09.10 barulah kantor mulai aktif,” ungkapnya.
Sekretaris Desa Karangmojo, Fafan Feri Ishag, yang datang membuka kantor, mengakui adanya keterlambatan.
Ia beralasan seluruh perangkat desa sedang berada di lokasi proyek dan mengurus administrasi perbankan.
"Perangkat desa sebagian ada di proyek dan sebagian mengurus administrasi di kantor bank. Tadi malam kami rapat sampai larut, jadi baru bisa buka sekarang,” kata Fafan kepada wartawan.
Namun, respons yang terkesan defensif itu justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai orientasi pelayanan pemerintah desa.
Sebagai ujung tombak birokrasi, perangkat desa seharusnya menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas, bukan pekerjaan sampingan.
Sementara itu, Plt Camat Balong, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan telah menegur Pemerintah Desa Karangmojo.
“Kami sudah memberikan teguran agar pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Toni.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya disiplin aparatur desa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
