Permudah Izin P.I.R.T UMKM, Dinkes Pacitan Kembali Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan Periode 4 Bulan Oktober 2025

Eko Purnomo
... menit baca
Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan pada bulan Juli 2025 oleh Dinas Kesehatan Pacitan bertempat di Rumah Makan Sehat JLS.
GARDAJATIM.COM: Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan kembali akan menggelar Penyuluhan Keamanan (PeKa) Pangan periode ke empat pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2025 mendatang.
Kegiatan itu bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dan industri rumah tangga dalam mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga atau P.I.R.T.
P.I.R.T adalah sebuah izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan skala rumah tangga dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berfungsi untuk menjamin keamanan produk pangan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.
"Tujuan dari PeKa Pangan adalah untuk memfasilitasi kebutuhan dari pelaku usaha dalam pengurusan izin P.I.R.T," terang admin Peka Pangan Dinkes Pacitan saat dikonfirmasi, Rabu (17/09/2025)
PeKa Pangan periode ke 4 akan dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 7 dan 8 Oktober 2025 bertempat di Hall Utama Rumah Makan Sehat JLS Pacitan.
"Monggo barangkali ada keluarga, tetangga, kerabat yang belum pernah mengikuti PKP mumpung kuota masih banyak," ajak admin PKP melalui chat WhatsApp.
PeKa Pangan ini akan mendatangkan narasumber dan pemateri dari DPMPTSP, Halal center, dan Dinkes sendiri. Bagi masyarakat yang berkeinginan mengikuti, cukup membawa dokumen foto copy KTP dan mendaftar melalui kontak person admin PeKa Pangan di 0812-3294-4353 atau bisa datang langsung ke Dinkes Pacitan.
Kegiatan PeKa Pangan ini gratis tidak dipungut biaya apapun. Selain mendapatkan ilmu, peserta juga akan mendapatkan sertifikat dan uang saku.
Dinkes Pacitan berharap kegiatan PeKa Pangan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha industri rumah tangga yang selama ini belum memiliki izin edar.
Dengan adanya kegiatan tersebut, pelaku usaha paham kriteria dan prosedur pangan yang layak untuk diedarkan. Sehingga produknya lebih berkualitas, aman dikonsumsi dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...